Advertisement
Kota Banjar mejahijau.net - H.Mohamad Milqi Qolbi, S.H., salah satu tokoh muda Kota Banjar, angkat bicara terkait kesalahan penamaan paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Banjar yang menggunakan nama "Kota Bajar" dalam proses lelang.
Menurut Milqi, kesalahan ini tidak dapat diterima dan menunjukkan kurangnya profesionalitas dalam pengelolaan proses lelang. "Saya hanya mempertanyakan kepada Kemenag Kota Banjar, apa dasar pemberian nama Kota Bajar pada paket tersebut, sedangkan kita tahu sendiri bahwa di Indonesia tidak ada nomenklatur yang menyebutkan nama Kota Bajar, yang ada adalah Kota Banjar," kata Milqi. Kamis 22/5/2025
Milqi meminta Kepala Kemenag Kota Banjar untuk segera merevisi nama paket tersebut agar sesuai dengan nomenklatur yang benar. "Jika ini tentang profesionalitas, saya meminta dengan tegas, Kepala Kemenag merevisi nama paket tersebut, sehingga jelas nomenklatur nama paket tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Milqi menyatakan bahwa proses lelang harus segera dihentikan dan dibatalkan karena paket pekerjaan tidak jelas. "Apa lagi, sudah memasuki proses lelang, dan akan ada pemenang, sedangkan sudah jelas, paket tersebut tidak jelas, dan harus segera direvisi dan dibatalkan," kata Milqi.
Milqi juga meyakini bahwa dokumen lelang yang diberikan dari peserta lelang tidak sama dengan judul paket, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses lelang. "Dan saya meyakini, bahwa dokumen lelang yang dilayangkan kepada peserta lelang tidak sama dengan judul paket, yakni penyebutan Kota Banjar dan Kota Bajar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Proses lelang pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Banjar yang dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menjadi sorotan publik. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian penamaan paket pekerjaan antara yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian Agama dan yang tertera dalam situs resmi lelang, www.lpsekemenag.go.id.
Kesalahan penamaan tersebut menimbulkan kebingungan dan menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam proses lelang yang dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Kemenag Kota Banjar. Sejumlah pihak menilai bahwa inkonsistensi ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel. (DU).