Advertisement
PANGANDARAN, Mejahijau.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Kamis (31/07/2025)
Pengungkapan kasus ini menjadi momen penting karena proses Penyidikannya bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli.
Kapolres Pangandaran, AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyatakan, bahwa dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial RFL (23), yang berstatus mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan sendiri dilakukan di Penginapan OYO SA, Jalan Kidang Pananjung, pada Selasa (29/7/2025) malam. "Berawal dari Laporan Masyarakat, Tim Kami bergerak ke Lokasi dan menemukan dua Wanita bersama tiga Pria. Setelah Pemeriksaan, satu pria, Sdr. RFL diduga kuat berperan sebagai Mucikari," Ucap AKP Idas Wardias.
Menurutnya, Modus tersangka adalah Memperdagangkan Dua Korban perempuan, Sdri. MY(Amel) dan Sdri. RSI (Karin), untuk layanan Seksual melalui Media Online demi mendapatkan Keuntungan Pribadi. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel milik Tersangka yang diduga menjadi alat utama dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, Lanjutnya, RFL dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Tindakan Tegas ini merupakan Bukti Komitmen kami dalam memberantas Kejahatan Kemanusiaan. Ini juga menjadi pesan kuat bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang bagi Praktik Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Pangandaran," Pungkas Kasat Reskrim. (Bah Ule/AO).