Advertisement
BANJAR , Mejahijau.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar melakukan penertiban terhadap sejumlah bender yang terpasang tidak sesuai dengan titik yang diizinkan pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan pemasangan atribut sesuai aturan yang berlaku.
Bidang Garda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa pandang bulu, meski perusahaan atau pihak terkait sudah menempuh proses perizinan. “Biarpun mereka sudah menempuh izin, tetap akan kami bongkar jika pemasangan tidak berada di titik yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Aep, aturan mengenai pemasangan bendera, spanduk, maupun atribut lainnya sudah ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar tata kota tetap rapi, tidak mengganggu estetika lingkungan, dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Ia menambahkan, langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami harap masyarakat maupun perusahaan lebih memperhatikan aturan sebelum memasang bendera atau atribut di ruang publik,” kata Aep.
Penertiban ini disambut beragam respons dari warga. Sebagian masyarakat mendukung tindakan Satpol PP karena dinilai mampu mengurangi kesemrawutan ruang publik. Namun, ada juga yang menilai perlunya sosialisasi lebih luas agar masyarakat dan pelaku usaha memahami secara detail titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan atribut.
Satpol PP Kota Banjar berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Langkah ini tidak hanya dilakukan pada momen tertentu, tetapi akan menjadi agenda berkelanjutan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan lingkungan kota.(T)

