Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net.– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjar berinisial NK akhirnya menghadiri sidang pelanggaran disiplin untuk kedua kalinya, setelah pada panggilan pertama ia absen dengan alasan sakit. Sidang ini digelar menyusul dugaan pelanggaran etika yang mencoreng nama baik pemerintah Kota Banjar khususnya umumnya provinsi Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari keikutsertaan NK dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Nasional yang berlangsung di Kampus BPSDM Bandung .Acara tersebut diikuti 34 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, tindakan NK dalam kegiatan itu dinilai tidak mencerminkan integritas seorang aparatur sipil negara, sehingga berujung pada proses pemeriksaan disiplin.
Sidang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono. Dalam putusannya, NK dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat, dari IV b ke IV a. Sanksi tersebut dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Perjalanan sidang berjalan lancar, dan putusan sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Sudarsono.
Meski demikian, keputusan tersebut menuai sorotan dari pemerhati birokrasi. Menurut DR . Aan Alamsyah sanksi yang diberikan terbilang berat tapi tidak memberikan efek jera yang signifikan. “Penurunan pangkat satu tahun ini tanpa disertai penurunan jabatan. Dalam PP 94 Tahun 2021, pejabat yang mendapat sanksi semestinya bisa diturunkan jabatannya dari pejabat struktural menjadi pelaksana. Tetapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.

