Tito Santiko
26 September 2025, 16:17 WIB
Last Updated 2025-09-26T09:17:15Z

Kadis di Banjar Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat karena Langgar Disiplin

Advertisement

 


Banjar , Mejahijau.Net.– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjar berinisial NK akhirnya menghadiri sidang pelanggaran disiplin untuk kedua kalinya, setelah pada panggilan pertama ia absen dengan alasan sakit. Sidang ini digelar menyusul dugaan pelanggaran etika yang mencoreng nama baik pemerintah Kota Banjar khususnya umumnya provinsi Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari keikutsertaan NK dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Nasional yang berlangsung di Kampus BPSDM Bandung .Acara tersebut diikuti 34 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, tindakan NK dalam kegiatan itu dinilai tidak mencerminkan integritas seorang aparatur sipil negara, sehingga berujung pada proses pemeriksaan disiplin.

Sidang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono. Dalam putusannya, NK dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat, dari IV b ke IV a. Sanksi tersebut  dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Perjalanan sidang berjalan lancar, dan putusan sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Sudarsono.

Meski demikian, keputusan tersebut menuai sorotan dari pemerhati birokrasi. Menurut DR . Aan Alamsyah sanksi yang diberikan terbilang berat tapi tidak memberikan efek jera yang signifikan. “Penurunan pangkat satu tahun ini tanpa disertai penurunan jabatan. Dalam PP 94 Tahun 2021, pejabat yang mendapat sanksi semestinya bisa diturunkan jabatannya dari pejabat struktural menjadi pelaksana. Tetapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan bagaimana pemerintah daerah menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi. Publik berharap putusan semacam ini bisa menjadi evaluasi agar setiap aparatur negara lebih berhati-hati dalam menjaga nama baik instansi, sekaligus memperkuat integritas PNS sebagai pelayan masyarakat.
Pilihan sangsi penurunan pangkat dari IVb ke IV a dengan tidak ada perubahan di jabatan ya sama bohongnya,pelaku pelanggar tidak akan jera " pungkasnya.(T)