Advertisement
Banjar, Mejahijau.Net – Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Banjar. Seorang pria berinisial SG (31), yang diketahui merupakan residivis kasus penjambretan, ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di Jalan Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada 15 Oktober 2025.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Siti Solihah (34), warga sekitar yang saat itu melintas di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/09/X/2025/SPKT/ pelaku melakukan penjambretan disertai kekerasan hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
Kapolres Banjar AKBP Tyas.Puji Rahadi, melalui Sat Reskrim Iptu Heru Samsul Hadi menjelaskan bahwa pelaku SG berhasil diamankan di rumahnya di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, tidak lama setelah laporan diterima. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan di antaranya Dua kendaraan Roda Dua yang biasa di pakai pelaku.
“Pelaku ini residivis, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sudah beraksi di 14 lokasi berbeda — masing-masing 3 TKP di Banjar, 4 TKP di Ciamis, dan 7 TKP di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Sat Reskrim
SG diketahui meruoakan residivis dengan kasus serupa. Modusnya sama, yaitu menyasar perempuan yang sedang berkendara sendirian di jalan sepi, kemudian merampas barang berharga korban dengan kekerasan.
Kini, SG ditahan di Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan itu Waka Pulolres Kompol Dani Prasetya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi serta segera melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Penangkapan SG diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan yang sempat meresahkan warga di wilayah Banjar dan sekitarnya.(T)


