Advertisement
BANJAR , MEJAHIJAU.NET -- Pengadilan Negeri Bandung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Banjar, R Dadang Kalyubi, terkait perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada tahun anggaran 2017–2021. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/11/2025).
Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustroono, menyampaikan bahwa majelis hakim sepakat dengan seluruh poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, Dadang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.
Selain Dadang, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekretaris DPRD Banjar, Rachmawati. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara dengan beban denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Rachmawati harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan. Vonis ini dibacakan setelah majelis mempertimbangkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD. Penyimpangan tersebut ditemukan dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan yang mengungkap adanya inisiatif Dadang untuk mengajukan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses hukum yang berjalan sejak penyelidikan kemudian berkembang dan menyeret Rachmawati, yang dinilai turut berperan dalam penyusunan kebijakan tunjangan tersebut. Menurut JPU, kebijakan kenaikan tunjangan yang disusun keduanya menyimpang dari prosedur resmi dan tidak didukung dasar penganggaran yang sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp3,52 miliar dalam kurun waktu empat tahun anggaran. Nilai ini menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut pertanggungjawaban pidana keduanya.
Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak dapat ditoleransi. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari praktik yang merugikan negara.(T)

