Tito Santiko
02 December 2025, 11:44 WIB
Last Updated 2025-12-02T04:54:16Z

Halaqoh Pesantren Kota Banjar Bahas Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Advertisement

 


BANJAR , MEJAHIJAU  -- Pemerintah Kota Banjar menggelar Halaqoh Pondok Pesantren sebagai rangkaian sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang di buka langsung Wali Kota Banjar H.Sudarsono bertempat di salah satu Aula Rumah Makan di Desa Mulyasari ,Kecamatan Pataruman Kota Banjar ,Jabar.  Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman para pengasuh pesantren mengenai kewajiban, hak, dan dukungan pemerintah yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Dalam halaqoh ini, Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, H. Muhamad Fikri, Firdaus tampil sebagai narasumber pertama. Ia menegaskan bahwa perhatian Pemerintah terhadap pesantren bukan lagi bersifat informal, tetapi sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran besar dalam membangun karakter bangsa.

H. Fikri menyampaikan bahwa setelah terbitnya UU Pesantren, berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Jawa Barat, mulai menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar penguatan kelembagaan pesantren di tingkat lokal. Kota Banjar menjadi salah satu yang ikut mengambil langkah progresif dengan mengesahkan Perda Nomor 02 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.






Dalam penjelasannya, H. Fikri menekankan bahwa Perda tersebut hadir untuk memberikan kepastian dan kejelasan terkait pola pembinaan, pemberian fasilitas, dan tata kelola penyelenggaraan pesantren. Pemerintah daerah, menurutnya, kini memiliki acuan yang lebih terstruktur dalam memberikan dukungan, baik berupa peningkatan kapasitas, bantuan administratif, hingga penguatan kelembagaan.

Halaqoh ini juga disambut antusias para pimpinan pesantren yang hadir. Mereka menilai sosialisasi hal seperti ini sangat penting agar seluruh pihak memahami regulasi secara komprehensif, terutama terkait mekanisme fasilitasi, syarat administratif, serta peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah. Para peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan di lapangan.

Pemerintah Kota Banjar melalui Bag Hukum Rd.Maya Dewi menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan seluruh pesantren. Perda ini, menurut Maya mudah mudahan Perda ini tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi alat untuk memastikan pesantren dapat berkembang dengan dukungan yang layak tanpa menghilangkan identitas dan tradisi khasnya.

Melalui halaqoh ini, Rd.Maya berharap proses implementasi Perda 02/2023 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah optimistis regulasi tersebut akan memperkuat peran pesantren dalam membina generasi muda yang berakhlak dan berdaya saing, sekaligus memperkokoh fondasi pendidikan keagamaan di Kota Banjar.(T)