Advertisement
BANJAR, Mejahijau.Net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, Jawa Barat, memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2025 kepada sembilan warga binaan. Acara penyerahan surat keputusan (SK) remisi berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Banjar pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, secara langsung menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berjalan lancar dan tertib, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta instruksi dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Lapas Banjar dalam pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani,” tulis Tutut Prasetyo dalam laporan resminya, seperti diterima Mejahijau.Net
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, Riris Lasmaria Hutagalung, serta Pendeta GMAHK Pacim Bandung, Pdt. Posma Sibuea, turut hadir memimpin perayaan dan memberikan pendampingan rohani.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Lapas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menekankan pentingnya pembinaan dan pemberian kesempatan kedua bagi warga binaan untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Berdasarkan data Lapas, pemberian remisi khusus Natal 2025 ini mencakup sembilan orang. Rinciannya adalah tiga orang narapidana pidana umum yang mendapat pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, enam orang narapidana lainnya yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Seluruh penerima remisi merupakan narapidana dewasa.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa penutup dan sesi foto bersama antara petugas Lapas, perwakilan umat, dan warga binaan. Lapas Banjar telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan program rutin pemerintah yang bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada warga binaan yang telah berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.(***)


