Tito Santiko
24 December 2025, 00:57 WIB
Last Updated 2025-12-23T17:57:10Z

PN Banjar dan YLBH Panglima Perkuat Akses Keadilan dengan Pos Bantuan Hukum Gratis

Advertisement

 


BANJAR ,Mejahijau.Net -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima. Kedua lembaga memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat. Mereka menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung PN Jalan Gerilya Pamongkoran, Banjar, pada Selasa (23/12/2925).

Ketua PN Banjar, Herman Siregar, SH., MH., menjelaskan bahwa Posbakum berfungsi sebagai fasilitas penting bagi warga yang berurusan dengan pengadilan tetapi belum memahami aturan hukum maupun tata cara beracara. "Keberadaan Posbakum merupakan fasilitas bagi masyarakat yang ada sangkutan dengan PN tapi belum paham aturan hukum maupun tatacara beracara," jelas Herman.

Ia menyampaikan, melalui layanan ini, masyarakat kini bisa mendapatkan pendampingan serta konsultasi hukum secara langsung dari para ahli. Herman berharap kolaborasi ini semakin memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Ia juga mengapresiasi kinerja Posbakum selama setahun terakhir. "Syukur alhamdulillah, selama ini banyak yang datang untuk berkonsultasi dan semuanya dilayani oleh Posbakum YLBH Panglima," ujarnya.

Herman Siregar menekankan dengan tegas bahwa seluruh layanan konsultasi hukum di Posbakum ini bersifat gratis. "Seluruh layanan konsultasi hukum di Posbakum diberikan tanpa biaya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua YLBH Panglima, Asep Han, SH., menerangkan mekanisme pengajuan bantuan. Warga yang membutuhkan bantuan hukum cukup membawa identitas pribadi. Mereka kemudian harus menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapi. Layanan ini mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari pidana dan perdata, hingga permohonan administratif seperti perubahan nama atau koreksi data.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendemistifikasi proses hukum di pengadilan. Dengan adanya pendampingan yang profesional dan mudah diakses, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa takut atau bingung ketika harus menyelesaikan masalah hukum. Langkah PN Banjar dan YLBH Panglima ini merupakan terobosan nyata dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi semua kalangan.(***)