08 January 2026, 14:11 WIB
Last Updated 2026-01-08T07:11:40Z
BirokrasiHeadline

Puluhan Mantri Sunat Diduga Keras Praktek Secara Ilegal

Advertisement

KUNINGAN, MH


Puluhan mantri yang bekerja sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Jawa Barat, diduga keras bekerja sampingan sebagai mantri sunat (khitan) yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun awak media online Meja Hijau disebutkan, bahwa yang bisa praktek menyunat anak - anak adalah dokter yang telah memiliki ijin resmi, namun di Kabupaten Kuningan banyak mantri umum yang praktek disetiap pelosok pedesaan.

Disebutkan pula banyak mantri sunat yang praktek diduga keras tidak memiliki ijin resmi atau tidak ada pengawasan langsung dari dokter spesialis.

Seharusnya mantri yang praktek menghitan anak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari kementrian kesehatan.

Temuan awak media online Meja Hijau ada seorang mantri bernama Deni PNS Puskesmas Kecamatan Kramatmulya ia telah praktek khitan cukup lama, ketika ditemui sejumlah awak media ia mengatakan, "jaman sekarang tidak perlu legalitas yang penting duit, saya dengan wartawan sudah terbiasa interaksi, jangankan wartawan saya juga kenal dengan sejumlah polisi seperti Kasat, Kapolres bahkan Kapolda Jabar" imbuhnya dengan nada ego.

Menurut Ketua PPNI (persatuan perawat nasional indonesia) Kab Kuningan H. Cecep Mahpud, S.Kep, Ners, MH kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya sering memberi masukan kepada para mantri sunat yang membuka praktek, ia sebagai ketua sangat kesulitan membina anggotanya secara organisatoris, dan pihak PPNI tidak memiliki kewenangan. (Anton) ***