Advertisement
BANJAR ,Mejahijau.Net – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tunjabtrans) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar kembali mencuat ke permukaan. Gelombang sorotan publik menguat menyusul penahanan dua petinggi dewan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan menahan Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Banjar terkait kasus tersebut. Penahanan ini memicu pertanyaan lanjutan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi tekanan hukum, sejumlah anggota dewan yang sebelumnya menerima tunjangan tersebut mulai mengembalikan uang itu kepada Kejaksaan. Langkah pengembalian dana ini dianggap sebagai upaya untuk meringankan beban hukum. Namun, masyarakat luas tetap mempertanyakan asal muasal dan mekanisme pemberian tunjangan yang kini dipersoalkan secara pidana itu.
Masyarakat Kota Banjar kini menunggu realisasi proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyentuh level pelaksana, tetapi juga menelusuri hingga ke akar masalah dan pola sistemik yang memungkinkan kasus serupa terjadi. Tuntutan utama publik adalah kejelasan status dana yang dikembalikan dan proses hukum yang jelas bagi semua pihak yang terbukti melanggar, tanpa tebang pilih.
“Kami meminta proses hukum berjalan tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pengembalian uang. Harus ada efek jera dan perbaikan sistem agar uang rakyat benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati segelintir oknum,” ujar Ara.Sutara, salah seorang tokoh masyarakat di Banjar, yang menyuarakan keresahan warganet di media sosial.
Kasus ini bukan kali pertama anggaran tunjangan legislatif menjadi sorotan. Insiden di Banjar kembali menyoroti kerentanan pengelolaan keuangan daerah dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran untuk tunjangan pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi oleh Kejaksaan masih terus berlanjut. Publik menanti tahapan hukum selanjutnya, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara utuh dan menegakkan supremasi hukum.(***)

