Tito Santiko
09 January 2026, 17:58 WIB
Last Updated 2026-01-09T10:58:46Z

Warga Desa Sinartanjung Banjar Antusias Terima Konsultasi Hukum Gratis dari PN Banjar dan LBH

Advertisement

 


BANJAR , Mehahijau.Net – Masyarakat Desa Sinartanjung, Kota Banjar, mendapat akses langsung untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka tanpa biaya. Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Banjar bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya–Banjar menggelar layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis di ruang rapat desa Sinartanjung , Jumat (9/1/2026).


Program ini menjadi jembatan langsung antara lembaga peradilan dan masyarakat akar rumput. Kedua lembaga membuka ruang dialog untuk mendengar dan memberikan solusi atas berbagai kesulitan hukum yang dihadapi warga.


Andi Maulan, S.H., M.H., perwakilan YLBH Panglima, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Posbakum PN Banjar untuk mendekatkan penyelesaian hukum kepada masyarakat. "Kami hadir memberikan pelayanan dan konsultasi hukum secara gratis. Layanan yang diberikan meliputi permasalahan hukum perdata maupun pidana, seperti permohonan ganti nama, perbaikan tanggal lahir pada dokumen kependudukan, persoalan keluarga, hingga penyusunan dokumen hukum lainnya," jelas Andi



Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugianto, S.IP., menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif positif ini. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warganya, khususnya mereka yang selama ini merasa kesulitan secara ekonomi atau prosedural untuk mengakses layanan hukum formal.

"Kehadiran Posbakum dan LBH di tengah-tengah kami sangat membantu. Banyak warga yang memiliki permasalahan administratif atau hukum kecil tapi tidak tahu harus ke mana. Dengan kegiatan seperti ini, mereka mendapat pencerahan dan bimbingan yang tepat," ujar Asep.


Asep berharap kegiatan serupa dapat berlangsung secara rutin dan berkelanjutan. Ia melihat kegiatan ini bukan hanya menyelesaikan masalah individu, tetapi juga meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, yang pada akhirnya dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari.


Inisiatif Posbakum PN Banjar dan YLBH Panglima ini membuktikan bahwa layanan hukum bisa lebih proaktif dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Kolaborasi antara institusi pengadilan dan organisasi bantuan hukum masyarakat seperti ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah lainnya, sehingga keadilan dapat semakin terasa di tingkat desa.(***)