DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

26 December 2016, 15:29 WIB
Last Updated 2016-12-27T16:50:48Z
PARLEMEN

Ade Komarudin Siapkan Pengacara Muda Lawan MKD

Advertisement
Setia Novanto dan Ade Komarudin/ foto :wowkeren.com
MEJAHIJAU.net, Jakarta- Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) tengah mempersiapkan para pengacara muda untuk melakukan perlawanan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait pemakzulan dirinya pada November 2016 yang lalu.

Akom menegaskan bahwa pemakzulan dirinya dari kursi Ketua DPR yang digantikan oleh Setya Novanto, adalah perbuatan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Divonis melakukan pelanggaran ringan hingga membuatnya tergusur dari kursi Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) ancang-ancang membuat perlawanan. Ketua Umum SOKSI itu akan melawan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“Tim kuasa hukum akan melakukan langkah dalam beberapa hari ini dalam berbagai jurus dan berbagai segi. Ada hukum administrasi negara, hukum pidana dan perdata,” kata Akom, Minggu 25 Desember 2016 di Jakarta, seperti dilansir poskotanews.com.

Sidang Kilat

Seperti diketahui publik, Akom diberhentikan MKD pada 30 November 2016 lalu dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dan persidangan kilat tersebut juga dilanjutkan dengan pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, setelah sebelumnya dilengserkan karena kasus "Papa Minta Saham" pada Sidang Paripurna Rabu 16 Desember 2015.

Novanto ketika masih menjabat sebagai Ketua DPR sempat menjalani pemeriksaan dalam skandal "Papa Minta Saham", namun detik-detik MKD mengeluarkan putusanya, Novanto menyatakan mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR. Kursi lowong Ketua DPR pun diisi Ade Komarudin yang notabene juga berasal dari Partai Golkar.

Hanya saja setelah Novanto memenangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan alat-alat elektronik sebagai alat bukti, dan nama baiknya dipulihkan dalam skandal "Papa Minta Saham", dan juga terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar, maka keinginanya yang dimanifestasikan oleh keinginan Partai Golkar agar Novanto dikembalikan posisinya sebagai Ketua DPR, harus meminta korban yakni: Ade Komarudin.

Akom harus dilengserkan, maka kesalahan Akom pun dicari. Maka kemudian MKD menyatakan Akom telah melakukan pelanggaran karena menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut. Pelanggaran ini disebut dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI dan dicatat dalam nomor register 62.

Sidang pun berlangsung kilat, dan MKD menyatakan Akom melakukan pelanggaran. Meski pelanggaran dikategorikan ringan, namun Akom dilengserkan.

Akom menyatakan langkahnya melawan MKD sudah diketahui oleh Ketum Golkar Setya Novanto yang kini mengganti posisinya sebagai ketua DPR. Akom kepada Novanto mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pergantian ketua DPR.

“Kalau soal jabatan, saya tidak permasalahkan. Tapi kalau soal MKD, kalau bisa tidak boleh terulang kembali. Cukup sampai saya saja. Ini soal nama baik, saya akan perjuangkan sampai kapanpun,” tegas dia.

Tentang siapa saja pengacara yang akan membelanya, Akom belum bersedia menyebutkan.  “Mereka para pengacara muda, bukan pengacara papan atas, saya nggak punya uang, gak bisa bayar mahal. Tapi para pengacara muda itu serius mendalami kasus saya ini," jelas Akom.

Akom pun berkeyakinan dirinya akan menang. Namun demikian, Akom menyatakan bukan soal menang kalah yang dikejarnya, tetapi perlawanan ini sebagai warning, agar besok kasus seperti yang menimpa dirinya, tidak terulang kembali, ujar Akom.

.tn