DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

26 December 2016, 15:41 WIB
Last Updated 2016-12-27T16:50:26Z
AKTIVIS

Masyarakat Karawang Tolak Kehadiran Pabrik Semen

Advertisement
Masyarakat karawang tolak pabrik semen.
MEJAHIJAU.net, Karawang- Ratusan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Karawang menolak kehadiran PT Mas Putih Belitung yang akan melakukan penambangan semen di wilayah tersebut. Aksi dilakukan dengan berkemah dan membakar api unggun di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Sabtu 24 Desember 2016.

Aksi tidak hanya dilakukan masyarakat setempat tetapi juga diperkuat elemen dan para aktivis dari luar wilayah Karawang.

"Kami semua sepakat menolak kegiatan pertambangan di wilayah Karawang Selatan karena itu akan merusak lingkungan," kata Ketua Adat Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Singaperbangsa Karawang Agung Prabowo seperti dilaporkan Antara, Minggu 25 Desember 2016.

Agung meminta Pemerintah Kabupaten Karawang peka atas keinginan masyarakat dan tidak mengeluarkan izin kegiatan pertambangan untuk PT Mas Putih Belitung. Hal ini dikatakan Agung karena Pemda Karawang dan juga Provinsi Jawa Barat  telah mengeluarkan beberapa syarat perijinan bagi penambangan semen PT Mas Putih Belitung.

Agung mengatakan kegiatan tambang di daerah itu akan memicu terjadinya bencana alam yang lebih besar, apalagi Karawang selatan adalah kawasan karst yang perlu dijaga dan dipelihara dengan baik.

Karawang Selatan di wilayah Kecamatan Pangkalan memang dikenal sebagai kawasan karst. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral telah menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan karst kelas satu yakni Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) seluas 375,60 hektare sebagai kawasan Lindung Geologi, lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 k/40/MEM/2015.

Tapi kini, pabrik semen PT Mas Putih Belitung sudah memiliki Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) untuk menambang kapur di dua lokasi kawasan karst yakni di blok A Karst Pangkalan dengan luas 46,4 hektare serta di Blok B dengan luas 47 hektare yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang.

Dua dokumen itu ditandatangani oleh Kepala BPLH Karawang Setya Dharma, 27 Mei 2016.

Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.

Selanjutnya, 13 hari setelah keluar UKL/UPL, PT Mas Putih Belitung memperoleh izin eksplorasi di kawasan Karst Pangkalan yakni pada 9 Juni 2016, yang diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, ditandatangani Dadang Mohamad, selaku Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat.

Dan Surat itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang.

.tn