DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

29 December 2016, 19:30 WIB
Last Updated 2017-01-23T07:19:33Z
PASAR

Sri Mulyani Ancam Pidanakan Perusahaan Abaikan Pajak

Advertisement
Meneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
(foto:cnnindonesia.com)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati mengancam akan memberikan peringatan dengan ancaman konsekuensi tidak saja yang bersifat perdata tetapi juga dapat berupa ancaman pidana kepada para wajib pajak dan perusahaan yang mengabaikan kewajibanya membayar pajak..

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu malam 28 Desember 2016. Dia berharap wajib pajak memanfaatkan waktu tersisa program tax amnesty yang diberikan pemerintah.

Program Amnesti pajak periode II akan berakhir pada Sabtu 31 Desember 2016, dan Sri Mulyani mengatakan kantor-kantor pelayanan pajak akan buka hingga jam 15.00 sore.

“Tadi siang saya dengar di sini mencapai 1.000 antrean. Tentu saya berharap volumenya lebih besar lagi untuk dua hari ke depan, kami akan buka sampai Sabtu (31/01) jam 3 sore,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip mediaindonesia.com

Kalau di akhir tahap kedua jumlahnya belum sesaui harapan, ia berjanji akan berkampanye lebih banyak lagi pada tahap terakhir. Setelah melakukan identifikasi, mengimbau dan pendekatan pada wajib pajak orang pribadi, profesi, serta melalui asosiasi profesi, Sri mengancam peringatan konsekuensi akan diberikan.

Sri Mulyani mengatakan, kalau lewat dari periode kedua respons tidak cukup baik, pihaknya akan melakukan secara lebih spesifik dengan memberikan nama kepada para asosiasi. Lalu kepada para akuntan pajak, Sri Mulayni meminta tim untuk melihat kantor akuntan pajak yang tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak. Bukan hanya menegur, kalau perlu cabut saja izin akuntansinya, tegasnya.

"Ini termasuk kepada perusahaan resmi, bila tertangkap SPT tidak benar, tidak punya NPWP tapi tetap beroperasi, kami akan lakukan tindakan yang ada di dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Apakah dia mendapatkan denda atau masuk dalam kriminal pidana,” tandasnya.

.tn