Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 76 perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, dalam Operasi Pergantian Tahun, 30-31 Desember 2016.
Para perempuan asing tersebut berusia antara 18-30 tahun. Selain melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, uga bekerja sebagai pekerja seks komersial.
"Dirjen Penindakan dan Pengawasan mengamankan 76 perempuan warga negara RRT berusia sekitar 18-30 tahun yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks," ujar Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Yurod Saleh, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Minggu 1 Januari 2016.
Yurod mengatakan para PSK tersebut bertarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.
Selain itu Yurod juga mencurigai ada pihak-pihak tertentu yng memfasilitasi para PSK tersebut sehingga datang ke Jakarta, dan menjadi PSK.
"Tentang hal itu (ada yang memfasilitasi) masih kami dalami," ujarnya.
Pihak penyidik Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Yurod menambahkan ke-76 perempuan tunasusila itu akan dibawa ke rumah detensi di Kalideres, Jakarta Barat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
.viq