DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

07 January 2017, 00:43 WIB
Last Updated 2017-01-06T17:43:49Z
KORUPSI

Tarif Jabatan di Pemda Klaten, Termahal Sekda Rp 1 M

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta, - Jabatan bukan lagi amanah, tetapi sudah menjadi semacam komoditas. Semakin tinggi jabatan itu, maka semakin mahal harga jualnya. Semakin basah jabatan itu, maka semakin banyak uang yang diperlukan agar dapat menduduki jabatan tersebut.

Fenomena jual beli jabatan sudah lama menjadi fenomena, dan kasus penangkapan Bupati Klaten, hanyalah puncak gunung es, dan dalam tahun 2016, transaksi jual beli jabatan diperkirakan melibatkan uang sebesar Rp35 triliun, demikian dikatakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi.

Dan dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Klaten, Sofian mengaku, pihaknya mendapat laporan soal tarif jual beli jabatan di Kabupaten pemilik Candi Prambanan itu. Dari laporan itu, tercatat tarif termahal sebesar Rp1 miliar buat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Tarif Sekda katanya Rp1 miliar," kata Sofian Effendi di Kantor KASN, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, seperti dikutip mediaindoneisa.com, Jumat, 6 Januari 2017.

Selain Sekda, jabatan krusial lainnya juga diperdagangkan. Jabatan tersebut di antaranya eselon II dengan tarif Rp80 juta-Rp400 juta, eselon III bertarif Rp30 juta-Rp80 juta, eselon IV bertarif Rp10 juta-Rp15 juta, TU Puskesman bertarif Rp5 juta-Rp15 juta, jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp10 juta-Rp50 juta.

Pada lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Klaten juga diduga terjadi jual beli jabatan. Bahkan, mereka harus merogok koceknya hanya untuk menjadi kepala sekolah.

Data yang dimiliki KASN, menjadi kepala sekolah SD bertarif Rp75 juta-Rp125 juta, kepala sekolah SMP Rp80 juta-Rp150 juta.

"Bayangkan kalau kepala sekolah saja nyogok, ini merusak moral," ucap dia.

"Dulu info yang kita terima soal transaksi di Klaten ini, dari bawah saja, seperti sekolah, juga dimintain, mulai lurah, kepala puskesmas, hingga kepala RS (rumah sakit)," papar sumber Media Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. MTVN/OL-2

Berikut ini daftar jual beli jabatan yang didapat KASN dari laporan masyarakat.

1. Eselon II (tergantung SKPD) : Rp60 juta-Rp400 juta

2. Eselon III golongan A : Rp40 - Rp60 juta.

3. Eselon III golongan B : Rp30 juta

4. Eselon IV golongan A : Rp15 juta

5. Eselon IV golongan B : RP 10 juta

6. Tata Usaha (TU) Puskesmas : Rp 5 juta-Rp15 juta

7. Jabatan tetap (tidak mutasi)/(tertentu) : Rp10 juta-Rp50 juta.

Lingkungan Dinas Pendidkan

1. Eselon II (Kepala Dinas) : Rp400 juta

2. Eselon III (Sek dan Bidang : Rp100 juta-Rp150 juta

3. Eselon IV (Subbag dan Kasi) : Rp25 juta

4. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) : Rp50 juta-Rp100 juta.

5. TU UPDP : Rp25 juta

6. Kepala Sekolah SD : Rp75-Rp125 juta

7. TU SD : Rp30 juta

8. Kepala Sekolah SMP : Rp80 juta-Rp150 juta

9. TU SMP : Rp35 juta

10. Guru mutasi (dalam kabupaten): Rp15 juta-Rp60 juta

11. Lelang jabatan pratama (masuk tiga nominasi dan terpilih): Rp75 juta-Rp300 juta.

.me