DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 February 2017, 18:28 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

ANCaR: Umat Islam Harus Maafkan Ahok, Tidak Perlu Minta Hatinya

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Umat Islam harus mau menerima permohonan maaf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin tanpa harus menilai apakah permohonan maaf itu ikhlas atau tidak, sebagaimana MUI juga tidak pernah mau melihat pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah 51, apakah memuat niat menistakan Al-Quran atau tidak, sehingga berujung pada pengadilan.

Demikian dikemukakan Koordinator Nasional ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Fatahillah Rizqi, kepada MEJA HIJAU, lewat sambungan telepon, Sabtu 4 Februari 2017.

"Ahok sudah minta maaf, itu tanda berarti dia menghormati KH Ma'ruf Amin dan memahami ketersinggungan umat Islam. Soal ikhlas atau tidak, itu urusan dia (Ahok), kita kan, bukan mau minta hatinya?" kata Fatahillah dalam nada bertanya.

Sebagaimana MUI dan sebagian besar umat Islam tidak mau melihat, atau tidak mau memeriksa, persisnya, hati dan niat Ahok, ketika dia mengatakan, 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51', di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, maka mengapa, kata Fatahillah, sekarang MUI dan Ormas-ormas Islam begitu peduli dengan hati dan niat Ahok.

"Kenapa sekarang kita jadi begitu care dengan hati dan niat Ahok? Dia sudah minta maaf, ya, sudah, kita sebagai umat sebaik-baiknya umat, kita terima maafnya. Saya pikir kita tidak perlu periksa hati dan niat Ahok. Kalaupun permohonan maaf itu hanya di bibir saja, biar saja itu menjadi urusan yang bersangkutan," kata Fatahillah.

Kita tidak bisa meminta sesuatu yang tidak bisa diberikan orang lain, tandas Fatahillah.

Kehilangan Empati

Bagi Ahok, lanjut fatahillah, mungkin Fatwa Penistaan Agama yang dikeluarkan MUI Pusat itu sangatberbekas bagi dia, dan kebetulan yang menandatangani fatwa tersebut yaitu KH Ma'ruf Amin ada di depanya ketika di persidangan kasusnya.

"Ya, mungkin saja ada perasaan sakit hati pada diri Ahok, ketika dirinya divonis menista Al-Quran dan Islam, mungkin saja dia tidak bermaksud demikian, mungkin saja itu adalah  spark (cetusan) kegelisahan politik Ahok sebagai umat Kristiani yang kebetulan minoritas di Republik Pancasila ini, tapi tiba-tiba saja dituduh menistakan Islam, dan sebagai orang yang banyak bergaul dengan umat dan tokoh Islam, dia tentu saja, shock. Dalam hal ini, umat Islam, dalam penilaian saya kehilangan empati. Kehilangan empati," kata Fatahillah terdengar agak emosional.

Fatahillah Rizqi, yang kebetulan adalah seorang muallaf, mengaku dapat memahami kegelisahan politik yang ada pada diri Ahok, dan rasa tidak terima dituduh menistakan Islam. 

"Sebenarnya, ketika MUI DKI Jakarta melayangkan teguran kepada Ahok, hal itu sudah benar dan bijak. 

Karena Islam itu bukan sekedar agama, tetapi juga sistim ilmu, sistim sosial, yang diskusi dan pengkajian atasnya hingga hari ini terus berlanjut hingga akhir zaman. Tapi mengapa tiba-tiba saja MUI Pusat  keesokan harinya mengeluarkan Fatwa Penistaan Agama itu. Mengapa?? Ada apa??" tanya Fatahillah dengan nada tinggi.

Jika teguran MUI DKI Jakarta yang berjalan, maka menurut Fatahillah, akan terjadi dialog antar agama, dialog antar sistim. Tapi MUI Pusat masuk dan ambil alih, keluarkan fatwa yang menistakan dialog.

"Buat saya, Fatwa MUI Pusat itu menistakan dialog. Sebagai Muslim, saya tersinggung, karena karakter keagamaan saya dicerminkan oleh Fatwa yang ditandatangani KH Ma'ruf tersebut," tandas Fatahillah.

Kalaupun kasus Ahok itu akan dimajukan ke ranah hukum, menurut Fatahillah, tetap saja nuansanya nuansa dialog, tetapi dialognya menjadi bersifat yuridis. Karena, kata dia, berdasarkan PNPS No 1 Tahun 1965, ada tahapan yang harus ditempuh, seperti teguran dan peringatan keras yang dilakukan organ pemerintah, yaitu Menteri terkait.

"Kalaupun dilaporkan, seharusnya organ pemerintah melakukan teguran terlebih dahulu, tidak bisa langsung menyeret tersangka  ke muka persidangan. Apalagi, secara historis, PNPS tersebut ditujukan bagi aliran-aliran sesat, bukan ditujukan bagi kegelisahan politik," jelas Fatahillah.

Tapi kemarin itu kan ada tekanan massa yang luarbiasa, yang membuat pihak kepolisian dan kejaksaan tanpa sadar, mau tidak mau, yaa, menistakan hukum, yaitu hukum acara pidana, tandasnya.

Jadi saya pikir, permintaan maaf Ahok, sebaiknya diterima saja oleh umat Islam, tidak perlu di-cek hati dan niat Ahok.

"Karena, jika kita menilai permintaan Ahok tersebut sandiwara belaka, di bibir belaka, maka kita sebagai Muslim, jelas telah menistakan kepantasan dan etika pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. itu saja, dan saya harap tidak demikian," pungkas Fatahillah.

.ndri