Advertisement
Hakim Binsar Gultom (Foto: Detik) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Hakim memonis 1/3 lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi 20 tahun penjara, atas terdakwa bandar narkoba Edwin Lilihata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
Selain itu majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar. Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (8/2).
Petugas menangkap Edwin di parkiran Apartemen Kemang View Bekasi, sekitar Juli 2016 lalu. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu seberat 1,9 gram, 1 bungkus plastik heroin seberat 1,9 gram, 1 plastik berisi 36 tablet ekstasi pink biru berlogo pengguin happy feel seberat 14,4 gram.
Selain itu ada pula 1 bungkus plastik berisi 7 tablet ekstasi berwarna pink berlogo co seberat 2 gram, 1 plastik berisi 2 tablet ekstasi 0,5647 gram, dan 1 plastik berisi 2 tablet seberat 0,5 gram, serta 1 handphone warna biru milik terdakwa.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen terdakwa, menemukan ratusan gram shabu dan puluhan pil ekstasi.
Di apartemennya ditemukan 8 plastik sabu seberat 86 gram, 3 plastik di lakban hitam berisi sabu 331 gram, 1 plastik berisi 47 butir ekstasi dan 1 plastik heroin 41 gram.
Polisi juga menemukan 3 plastik putih berisi heroin 112 gram, 5 plastik berwarna cokelat berisi heroin 350 gram dan 45 botol kecil ketamin (bahan pembuat narkoba) di dalam kotak bekas susu.
.me