DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 February 2017, 23:41 WIB
Last Updated 2017-02-17T16:41:52Z
KORUPSI

Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Walikota Madiun Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
Walikota Madiun dua periode, Bambang Irianto (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Walikota Madiun, Bambang Irianto, kembali ditetapkan sebagai tersangka, jika sebelumnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, maka hari ini, Jumat 17 Februari 2017, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Bambang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Penyidik KPK menetapkan saudara BI (Bambang Irianto) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat, 17 Februari 2017.

Penyidik KPK, kata Febri telah memeriksa sebanyak 33 saksi dari berbagai latar belakang dan profesi terkait kasus Bambang.

“Ada yang Sektor swasta, pihak perusahaan, pejabat-pejabat di Pemerintah Kota Madiun, pengurus CV, kepala dinas, perbankan, dan pejabat lain di Kota Madiun dari berbagai dinas,” kata Febri. 

Bambang dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Pada kasus ini petugas KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Belum pasti, apakah Bambang akan ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus lain, mengingat keterangan Febri yang menyebutkan bahwa Walikota Madiun dua periode tersebut (2009-2014, 2014-2019) terseret beberapa kasus. 

.ram