DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 February 2017, 22:32 WIB
Last Updated 2017-02-08T15:32:30Z
HAKIM

Mati, Untuk 2 Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuhan Sadis Buruh Eno Farihah

Advertisement
Persidangan pembunuhan Eno Farihah, Rabu (8/2). (Foto: Merdeka/Mitra Ramadhan)
MEJAHIJAU.NET, Tangerang - Majelis Hakim memonis mati Rahmat Arifin Bin Hartono dan Imam Hapriadi, dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh terhadap Eno Farihah, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Februari 2017.

Kedua terdakwa divonsi mati karena keduanya tidak menunjukan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatanya.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan, dan oleh karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ucap Hakim Ketua M. Irfan Siregar, Rabu (8/2).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa dinilai keji dan sadis, dan hal itu mereka lakukansecara bersama-sama, dan ada unsur direncanakan.

"Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan terdakawa terdapat unsur yang direncanakan dan terbukti menurut hukum," tambah Irfan.

Eno Farihah, 19 tahun buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar  mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016. 

Pelakunya, selain kedua terdakwa, juga dilakukan RAI, 15, terdakwa lainnya RA, 15 tahun, yang sudah divonis sebelumnya dengan pidana10 tahun penjara.

3 Iblis Kekecewaan Perenggut Nyawa

Pada malam naas itu, RAI baru saja apel ke kamar Eno yang berada dalam kompleks Mess PT Polyta Global Mandiri, keduanya bercumbu sekitar 20 menit, namun RAI kecewa karena Eno menolak untuk melakukan hubungan badan. Karena kecewa RAI keluar, dan duduk di depan pagar Mess tersebut.

Tidak lama datang Rahmat Arifin Bin Hartono, dan menegur RAI, sedang apa, dan dijawab habis dari kamar Indah, dan Indah yang dimaksud adalah RAI, dan RAI mengaku pacar Eno.

Rahmat yang rupanya juga naksir kepada Eno, namun ditolak, menjadi cemburu, dan tidak percaya omongan RAI, sehingga keduanya bertengkar mulut, namun tak lama kemudian datang Imam Hapriadi
menggunakan sepeda motor. Karena Imam mengenal Arifin dia pun berhenti.

Imam juga mengenal Eno dan memendam rasa dendam karena perhatianya tidak dibalas Eno.

Rahmat menantang RA masuk lagi ke dalam kamar untuk membuktikan bahwa Indah yang dimaksud adalah Eno. Mereka bertiga masuk ke mes wanita dan langsung masuk ke kamar Eno. Saat itu Eno sedang berbaring di tempat tidur.

Imam langsung membekap wajah Eno dengan bantal. Rahmat Arifin memegangi kaki wanita itu. Arifin meminta RA mengambil pisau. RA manut dan pergi ke arah dapur yang terletak di samping kamar Eno. Tak ditemukan pisau, ia berjalan keluar mes dan di depan rumah penduduk tak jauh dari mes ia melihat cangkul.Cangkul itu ia ambil dan di bawah kekamar. 

Saat RA keluar kamar, Rahmat Arifin memperkosa Eno. Ketika masuk kamar, RA langsung memukul wajah korban dengan cangkul. Kemudian, Arifin meminta RA meregangkan kakinya korban. Lalu Arifin melakukan perbuatan ekstrim yang sangat sadis, memasukan gagang pacul ke alat vital korban.

.me