DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 March 2017, 23:24 WIB
Last Updated 2017-03-10T16:24:06Z
WACANA

Yusril Wacanakan Pembubaran Parpol Karena Kasus Mega Korupsi

Advertisement
Yusril Ihza Mahendra
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan para legislator di DPR dan juga diduga melibatkan para petinggi partai politik, menimbulkan rasa keprihatinan yang luar biasa dalam jagad politik Indonesia seminggu belakangan ini, sehingga memunculkan wacana pembubaran partai politik.

Lalu bagaimana mekanismenya, dan lembaga apa yang memiliki kewenangan untuk itu?

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam keteragan tertulisnya, Jumat, 10 Maret 2017 mengatakan, proses pembuktiannya tetap melalui melalui proses peradilan, dan jika terbukti pimpinan partai dan partai politik melakukan dan ikut menikmati uang korupsi, maka kemudian usulan pembubaran partai politik tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan yang mengusulkan haruslah pemerintah, sesuai dengan ketentuan UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terang Yusril.

"Pembubaran partai politik itu harus dimohonkan oleh pemerintah ke MK. Alasannya bisa karena asas, ideologi, atau kegiatan yang bersangkutan membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.Tak terkecuali dalam kasus korupsi uang negara yang dilakukan partai politik melalui politisi dan kader partainya.

Karenanya, lanjut Yusril, sangat perlu bagi MK untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya," tandasnya.

Namun demikian, kata Yusril, itu semua kan tergantung dari pemerintah, apakah penerimaan suap itu oleh partai sudah cukup alasan untuk mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai politik," ucapnya dalam nada bertanya.

Hanya saja, menurut Yusril, dalam kasus korupsi e-KTP, partai pengusung Presiden dan Wakil Presiden, juga diduga terlibat, sehingga hal ini menjadi mustahil dlakukan pemerintah.

"Ada enggak keinginan dan keberanian dari pemerintah sekarang untuk mengajukan pembubaran partai politik yang diduga menerima suap? Misal, pemerintahan Jokowi sekarang ini untuk membubarkan PDIP, kan enggak mungkin," terang dia.

Terlepas soal wacana pembubaran partai politik karena kasus mega korupsi, menurut Yusril, penting saat ini bagaimana KPK memproses dan membuktikan nama-nama yang disebut dua terdakwa kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun tersebut.

"Jadi prosesnya harus dimulai dari dibuktikan lebih dulu. Misalnya setelah kasus tengah diadili oleh KPK terhadap dua pejabat Kemendagri. Kalau itu terbukti, lalu memfollow up nama-nama yang terlibat, ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap partai politik yang diduga menerima suap," kata dia.


.me