DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 March 2017, 00:02 WIB
Last Updated 2017-03-14T17:02:01Z
HAKIM

Dalang Pembunuh Dibebaskan Hakim, Karena Polisi Tembak Mati Saksi Kunci

Advertisement
Siwaji Raja, Terduga dalang pembunuhan atas diri Indra Gunawan alias Kuna yang dibebaskan hakim praperadilan karena tidak ada cukup bukti yang menyatakan kalau Raja adalah otak pembunhan, sedangkan saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut, Rawi, tewas ditembak polisi. (Foto: Isr).
MEJAHIJAU.NET, Medan - Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dimohonkan Siwaji Raja alias Raja, terduga otak pelaku pembunuhan atas tewasnya Indra Gunawan alias Kuna, mengabulkan permohonan pemohonan, Senin 13 Maret 2017.

Hakim tunggal pada praperadilan tersebut, Eringtuah Damanik, selanjutnya memerintahkan Kapolrestabes Medam untuk membebaskan Raja dari tahanan.

Pertiimbangan Eringtuah adalah, pihak penyidik tidak mempunyai bukti kuat bahwa Raja adalah otak pelaku atau orang yang menyuruh melakukan pembunuhan atas diri Kuna yang ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan, pada Rabu 18 Januari silam.

Pihak Poltabes sebenarnya mampu mengungkap pembunuhan tersebut dan menangkap empat pelaku, dan juga menangkap Raja yang diduga sebagai dalang pembunuhan tersebut. Hanya sayangnya, salah satu tersangka yakni Rawindra alias Rawi ditembak polisi hingga tewas, padahal Rawi adalah koordinator lapangan dan dikenal sebagai orang dekat Raja.

Eringtuah mengatakan, penyidik selain tak punya alat bukti, hakim yang juga merangkap sebagai Humas PN Medan ini menyesalkan mengapa petugas Polrestabes langsung menembak Rawi dan tewas, padahal Rawi adalah orang yang disebut-sebut mengetahui aksi pembunuhan ini.

“Saksi itu yang harus melihat dan mengalami. Namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan, saksi mengatakan hanya pernah mendengar Raja pernah mengancam Kuna, mendengar Raja membayar Rawi untuk membunuh Kuna, ini kan tidak cukup bukti," kata Eringtuah.

Lalu mengapa Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor,”tambahya,

Seperti diberitakan MEJA HIJAU, polisi menangkap delapan tersangka pelaku pembunuhan atas diri Kuna, namun dua pelaku ditembak mati, yakni Rawindra alias Rawi yang berperan sebagai koordinator lapangan dan Putra pelaku yang mengeksekusi Kanu.

Banyak pihak yang menyesalkan dan sekaligus mempertanyakan tindakan polisi menembak dua tersangka pembunuhan atas diri pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna, di Medan. 

Penembakan tersebut dinilai selain tidak memiliki alasan hukum, tetapi juga dapat berakibat lolosnya dalang pembunuhan, mengingat dua tersangka yang ditembak mati adalah pembunuh bayaran.

Demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, dan Koordinator Nasional Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput (ANCaR), Fatahillah Rizqi, seperti diberitakan MEJA HIJAU, Selasa 24 Januari.

"Jika polisi menembak mati pelaku kejahatan sama dengan tidak profesional. Kecuali dia (pelaku) sudah membahayakan nyawa si polisi dengan cara melawan dan menggunakan senjata yang seimbang," kata Muslim.

Dia mengatakan, publik perlu tahu, apa pertimbangan polisi saat itu sehingga tersangka Rawi, harus ditembak mati. Apalagi menurut informasi yang berkembang di media, pelaku sudah lebih dulu dalam pengamanan polisi. 

"Harusnya pelaku kejahatan yang sudah diamankan polisi, nyawanya akan selamat, “ tegas Muslim.

Sementara Koordinator Nasional (Kornas) ANCaR, Fatahillah Rizqi mengatakan, akibat dari meninggalnya tersangka Rawi dan Putra, maka otak pelaku SJ, bisa lolos dari jerat hukum.

"Rawi adalah perencana dari pembunuhan tersebut. Dia adalah mata rantai yang langsung mengarah kepada sang dalang, jika Rawi tewas, lalu dengan apa menjerat sang dalang," kata Fatahillah dalam nada bertanya.

Putra yang ditembak adalah eksekutor, mungkin tahu siapa yang menjadi dalang pembunuhan, tetapi bisa saja dia tidak mengetahui motif pembunuhan dan siapa yang menginginkan Kanu mati.

"Apalagi tersangka lainya, yang peranya sekedar pelaku perbantuan, bukan pelaku yang melakukan, belum tentu mereka tahu siapa yang menjadi aktor intelektual di balik tewasnya Kanu. Dan kalaupun para tersangka ini mencoba menarik sang dalang ke Jalan Ahmad Yani (TKP Pembunuhan), sang dalang bisa saja menyangkal," kata Fatahillah.

Akibat kekalahan polisi di praperadilan, Kapolda Sumut, Irjen PolRycko Amelza Dahniel mengatakan, akan melakukan evaluasi penyidikan kasus ini, terutama atas diri Raja yang sudah dibebaskan hakim.

.me