DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

14 March 2017, 22:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Uang Negara Rp500 M 'ke Laut', Petinggi PT PANN ke Bui

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Manajemen PT PANN (Persero) telah ceroboh dalam pemberian fasilitas kredit pembelian kapal kepada perusahaan Meranti Group, mengakibatkan sedikitnya Rp500 miliar uang milik negara di BUMN tersebut hanyut 'ke laut' alias raib.

Karenanya, penyidik Kejagung kemudian menetapkan salah satu petinggi PT PANN yakni, mantan Kepala Divisi Usaha PT PANN, Libra Widiarto dan Direktur Utama PT Meranti Maritime, Henri Djuhari. 

Atas kedua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan marathon dikenakan penahanan dan dititipkan di Rutan Salemba, Senin 13 Maret 2017, malam. Surat Penahanan ditandatangani Direktur Penyidikan Warih Sadono. 

“Ini sebagai wujud komitmen kita untuk menyelamatkan uang negara. Dan menurut Badan Pengawadan Keungan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai 27 juta dolar AS atau hampir setengah triliun rupiah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejagung, Senin, (13/2).

Arminsyah menjelaskan menjelaskan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan PT PANN.

PT PANN Pembiayaan Maritime, pada tahun 2011, yang saat itu, kata Arminsyh, PT PANN Pembiayaan Maritime masih bernama PT PANN Multi Finance, memberikan kredit pembelian tiga buah kapal kepada perusahaan Meranti Group, dengan fasilitas sewa guna usaha atau leasing, yakni kepada PT Meranti Maritime dan kepada anak PT Meranti Maritime yakni PT Meranti Bahari.

KM Kayu Putih kepada PT Meranti Maritime, dan dua kapal lagi kepada PT Meranti Bahari yaitu KM Kayu Ramin senilai US$27 juta dan Kapal KM Kayu Eboni sebesar US$27 juta.

Dalam pelaksanaanya, KM Kayu Putih dikembalikan PT Meranti Maritime dalam kondisi rusak dan tidak laik operasi, dan hutang PT Meranti Maritime tercatat USD18 juta dan Rp21 juta yang pembayaranya jatuh tempo pada tahun 2015. Dan pembayaran cicilan oleh PT Meranti Maritime macet.

Pemberian kredit kepada PT Meranti Bahari atas KM Ramin dan KM Eboni dinilai juga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, karena kredit yang diberikan PT PANN (selaku lessor) tidak disertai jaminan apapun dari PT Meranti Bahari (selaku lesse), kecuali dua buah kapal yang dileasingkan tersebut.

Pelanggaran oleh manejemen PT PANN dalam pengelolaan keuangan perusahaan tidak sampai disitu, PT PANN juga memberikan kredit baru kepada PT Meranti Bahari sebesar US$9 juta untuk operasional eks KM Kayu Putih yang sudah dikembalikan sebelumnya.

Bahkan tahun 2015 setelah itu PT PANN Pembiayaan Maritime kembali mengucurkan dana talangan tunai sebesar US$4 juta untuk operasional PT Meranti Maritime.

Pengucuran kredit ini pun dinilai tak layak karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan. 

Akibatnya uang negara dibobol, dan sedikitnya Rp500 miliar berpotensi 'ke laut' alias raib.


.me