DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 March 2017, 04:10 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HeadlineperistiwaPOLISI

Evaluasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Kanu, Polrestabes Medan Kembali Tangkap Siwaji Raja

Advertisement
Siwaji Raja (menggunakan baju biru dan syal merah) saar hendak dirangkap kembali oleh petugas Polrestabes Medan di deoan pagar Mapolrestabes, Selasa 14 Maret 2017. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Medan - Hanya sempat menikmati udara bebas beberapa saat, Siwaji Raja alias Raja kembali ditangkap petugas Polrestabes Medan, begitu dia menjejakan kakinya di luar pintu pagar Mapolrestabes Medan, Selasa 14 Maret 2017.

 Pihak Polrestabes tetap meyakini Raja adalah otak pelaku atau dalang pembunuhan atas tewasnya Indra Gunawan alias Kanu yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Medan, Rabu 18 Januari 2016 silam.

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan, membebaskan Raja, Senin (13/3), karena tidak ada lat bukti yang menempatkan Raja sebagai dalang pembunuhan.

Penangkapan kembali Raja oleh polisi, tak pelak menuai protes keras dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Raja, kegaduhan dan aksi saling dorong sempat terjadi. Namun petugas tidak mau tahu, dan segera meringkus, dan memborgol Raja, lalu menjebloskan kembali pengusaha batubara itu ke rumah tahanan Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, yang ikut dalam aksi penangkapan tersebut kepada media mengatakan, penangkapan kembali Raja dilakukan karena pihak penyidik memiliki bukti baru atau novum.

"Kami punya bukti baru atau novum. Nanti pada waktunya akan disampaikan. Yang penting sekarang adalah mengamankan tersangka dulu, agar tidak kabur," kata Febriansyah.


Tidak Ada Alat Bukti

Hakim praperadilan PN Medan yang membebaskan Raja, Erintuah Damanik, sesaat setelah putusan kepada media mengatakan, dirinya mengabulkan permohonan pemohon (Raja) karena memang tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa Raja adalah otak pelaku pembunuhan.

Tidak ada saksi fakta yang melihat langsung kalau Raja memberikan perintah untuk menghabisi Raja, kata Erintuah. 

Selanjutnya ia mengatakan, adalah ketelodoran pihak kepolisian yang menembak mati pelaku Rawindra alias Rawi, karena Rawi adalah saksi kunci, karena hanya dia yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

“Saksi itu yang harus melihat dan mengalami. Namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan, saksi mengatakan hanya pernah mendengar Raja pernah mengancam Kuna, mendengar Raja membayar Rawi untuk membunuh Kuna, ini kan tidak cukup bukti," kata Erintuah, (Senin, 13/3).


Evaluasi Penyidikan

Atas dibebaskanya Raja oleh praperadilan PN Medan, memang sempat membuat gusar pihak kepolisian, tidak terkecuali Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Rycko kepada wartawan mengatakan, adalah hal yang biasa jika praperadilan membebaskan tersangka, dan hal itu memang mekanisme yang disediakan oleh hukum, katanya.

"Namun demikian, kami akan melakukan evaluasi penyidikan atas kasus ini secara menyeluruh," tegas Rycko. 

Dan bisa jadi, penangkapan kembali Raja adalah bagian dari evaluasi yang dimaksud Kapolda.

Namun belum diketahui, apakah dalam evaluasi tersebut juga termasuk dilakukanya pemeriksaan atas petugas yang melakukan eksekusi atas diri tersangka Putra dan Rawi, dua pelaku dan sekaligus saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Apakah dalam evaluasi tersebut termasuk juga dilakukan pemeriksaan atas alasan dan motif penembakan atau eksekusi yang dilakukan petugas kepada Putra dan Rawi?

Apakah keduanya ditembak karena yang bersangkutan melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas? 

Apakah petugas yang mengeksekusi tersangka Putra mengetahui kalau Putra adalah pelaku yang menembak atau mengeksekusi korban Indra Gunawan alias Kanu?

Apakah petugas yang mengeksekusi mati Rawi mengetahui bahwa Rawi adalah pelaku yang mendapat perintah dari Raja langsung untuk menghabisi Kanu?

Apakah petugas yang mengeksekusi Rawi mengetahui bahwa Rawi adalah aktor lapangan yang melakukan perekrutan atas para tersangka lain dalam misi menghabisi Kanu?

Apakah petugas yang mengeksekusi Rawi mengetahui bahwa Rawi menerima uang sebanyak Rp19 juta, sebelum aksi pembunuhan atas diri Kanu dilaksanakan??



.me