Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim yang memeriksa kasus penodaan agama dinilai lebay (berlebihan) melarang Saksi Ahli merentangkan dua jari tangan kananya saat bersumpah, karena peragaan demikian dinilai sama dengan "Salam Dua Jari" milik terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang calon Gubernur DKI Jakarta.
Ahli linguistik Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo, Saksi Ahli yang diajukan Kuasa Hukum Ahok, mulanya mengangkat dua jari untuk bersumpah, namun hakim memintanya untuk bersumpah dengan tiga jari.
“Tiga jari saja,” pinta Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di PN Jakarta Utara yang persidanganya digelar di gedung Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Akhirnya dengan terpaksa Bambang mengikuti perintah majelis hakim merentangkan tiga jari tangan kananya kala diangkat sumpah sebelum bersaksi.
Kitab Suci Tetap Suci
Bambang Kaswanti Purwo dalam kesaksianya menyatakan tidak menemukan adanya unsur penghinaan agama dalam pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 29 September 2016 yang lalu.
“Tuturan itu (dibohongin pake Surat Al-Maidah 51) tidak dimaksudkan untuk menodai kitab suci dan menista agama. Saya tidak menemukan unsur itu,” ujar Bambang.
Dan menurut Guru Besar lmu Linguistik Universitas Atmajaya tersebut, kitab suci tetap suci, walau dipakai untuk hal yang negatif.
"Jadi itu pendapat (menistakan Al-Quran), bukan fakta. Karena kitab suci biar bagaimanpun ia tetap suci. Saya berbicara dari makna. Yang namanya kitab suci semua orang paham itu suci. Mau diapa-apakan tetap suci. Orang tidak bisa mengubah jadi tidak suci," jelas Bambang.
.toh