DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 March 2017, 18:22 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Sumpah Novanto dan Gamawan Tidak Bisa Tutupi Keduanya dari Kasus Korupsi E-KTP

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017, sebenarnya hanya ditujukan kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP yaitu, Irman dan Sugiharto, namun talinya ternyata melenting hingga ke luar persidangan dan menggapai beberapa nama besar,

Beberapa nama besar yang disebut dakwan tersebut terlibat dan turut menikmati kucuran dana hasil korupsi proyek e-KTP, merespon dakwaan secara wajar, normatif namun lugas, menyatakan tidak tahu dan tidak terlibat.

Tetapi dua nama besar lain yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Ketua DPR RI Setyo Novanto, melakukan bantahan dengan cara lain yang cukup meyakinkan karena dibarengi ucapan sumpah: 'DEMI ALLAH !!

Keduanya, bersumpah DEMI ALLAH, tidak ada menerima uang dari proyek e-KTP, bedanya, Gamawan menggunakan istilah 'sepeserpun' sedangkan Novanto menggunakan kata 'satu rupiah pun'. 

Namun demikian, sumpah keduanya tetap tidak bisa menutupi fakta bahwa keduanya berada 'disana', yakni pada proses-proses ketika perbuatan korupsi itu dipersiapkan dan dilaksanakan.


Sumpah Novanto

Novanto, bahkan dilaporkan oleh tiga lembaga, salah satunya oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena sumpah yang dilakukan Novanto dianggap para pelapor sebagai bentuk kebohongan publik dan hal itu tidak etis dilakukan seorang pejabat negara.

"Kami punya bukti foto pertemuan tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di gedung DPR, Kamis (16/3).

Pertemuan-pertemuan itu, jelas Boyamin, adalah pertemuan antara Novanto dengan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni, Irman, mantan Dirjen Dukcapil, Irman, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri. Pada pertemuan tersebut juga hadir, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, dan juga dari pihak konsorsium swasta, yakni Agus Agustinus alias Agus Narogong.


Diah Anggraini sendiri, dalam kesaksianya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) mengatakan, dirinya pernah ditelepon Novanto yang meminta dirinya menyampaikan pesan kepada Irman, agar Irman tidak menyebut namanya jika diperiksa.

Kesaksian Diah Anggraini ini terkonfirmasi pada sidang di hari yang sama, saat terdakwa Irman diperiksa mengatakan, ada tamu yang datang ke rumahnya malam-malam, sekitar pukul 22.00, yang menyampaikan pesan mendesak dari Novanto.

Tamu tersebut mengaku dari biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, yang disuruh Diah Anggraini untuk menyampaikan pesan Novanto, yang intinya meminta Irman jangan mengaitkan Novanto dalam proyek e-KTP jika diperiksa KPK.

"Bahwa kalau diperiksa, tolong disampaikan bahwa saya tidak kenal dengan Setya Novanto," kata Irman, menirukan ucapan Zudan, yang kata Irman datang ke rumahnya pada waktu kira-kira akhir tahun 2014, waktu dimana KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.

Pada waktu itu, kata Irman, dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.


Sumpah Gamawan Fauzi

Gamawan juga bersumpah tidak menerima uang 'sepeserpun' dari proyek e-KTP. Tetapi dia mengaku ada menerima uang Rp1,5 miliar dari Afdal Noverman, seorang pedagang di pasar Tanah Abang.

Namun uang itu kata Gamawan, mengklarifikasi, adalah pinjaman pribadinya untuk keperluan membeli tanah dan juga buat berobat ke Singapura.

Sementara itu JPU KPK dalam dakwaanya menyatakan bahwa Gamawan mendapat bagian dari proyek e-KTP sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.Uang diberikan pengusaha pelaksana konsorsium, Andi Narogong, kepada Gumawan melalui Afdal Noverman sejumlah senilai USD2 juta, pada Maret 2011, agar lelang pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Tiga bulan kemudian, Andi kembali memberikan kepada Gamawan melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia, sebanyak USD2,5 juta, sebagai fee untuk kelancaran proses penetapan pemenang lelang.

Gamawan juga membantah pernah bertemu Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura, saat Gamawan bersama kedua anak buahnya yang sudah jadi terdakwa, Irman dan Sugiharto, berangkat ke Singapura dari Batam, pada sore hari, di tahun 2010.

Gamawan mengatakan pada hari itu, semalam ia hanya berada di kamar, tidak keluar, dan sekalgus menolak adanya pertemuan dirinya dengan Tannos.Meski alasan Gamawan dirinya pergi ke Singapura untuk berwisata, tetapi faktanya kontradiktif, karena mantan Gubernur Sumatera Barat itu hanya mengurung diri di kamar semalaman.

Dan anehnya juga, berwisata koq cuma bertiga dengan anak buah, bukan ramai-ramai. Dan anehnya lagi, koq kebetulan sekali, dua anak buah yang diajaknya berwisata itu, kini tengah diperiksa di meja hijau, dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 trilun.


.mar