DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

14 March 2017, 14:26 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPARLEMENPENGACARA

KPK Siap Ajukan Bukti Hadapi Bantahan Para Nama Besar

Advertisement
JPU KPK, Irene Putri memberikan keterangan pers seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,, Kamis (9/3). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengajukan bukti-bukti menghadapi bantahan sejumlah nama besar yang disebut tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Seperti diketahui sejumlah nama besar yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut terlibat dan menikmati uang proyek e-KTP, melakukan bantahan dalam berbagai kesempatan, ada yang mengatakan sama sekali tidak terlibat, ada yang menyatakan tidak menerima dana e-KTP sepeser pun, atau tidak menerima Rp1 pun, dan bahkan Marzuki Alie melakukan laporan polisi ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama.

"Tentu hak mereka (para nama besar) untuk membantah, namun keterlibatan pihak manapun akan kita proses, dan KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 14 Maret 2017..

"Kita akan ajukan 133 saksi dalam proses persidangan nanti," tambah Febri.

Para nama besar yang telah melakukan bantahan dantaranya adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.

Lalu dua Gubernur, yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara, Melcias Marchus Mekeng, dua mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Chaeruman Harahap, dan dua mantan Ketua DPR, Marzuki Alie dan Ade Komarudin.

Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 275 saksi dalam proses penanganan kasus korupsi e-KTP.

"Kita siap buktikan semua," kata Agus di gedung KPK, Senin, (13/3).

Sementara itu JPU KPK, Irene Putri mengatakan, semua yang disampaikan dalam dakwaan telah melalui proses klarifikasi, tidak ada kata dan penyebutan nama dan data tanpa ada proses klarifikasi, kata Irene, seusai persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (9/3). 


.mar