DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 March 2017, 23:25 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Jessica

Advertisement
Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi pembunuhan di restoran Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, dan memperkuat putusan pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapawaktu lalu.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan PN Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

"Ya, saya dapat kabar dari kantor begitu (salinan putusan telah diterima), dan saya tidak kaget atas penolakan tersebut," kata Otto ketika dihubungi per telepon, Senin (13/3).
 mendapatkan keadilan bagi klienya

Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang ketua Erlang Prakoso Wibowo, dengan hakim tinggi Pramodana K. K Atmadja, dan Sri Anggarwati, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, dan menyatakan terpidana Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas diri Wayan Mirna Salihi.

Seperti diketahui, Jessica didakwa melakukan pembunuhan atas teman karibnya, Wayan Mirna salihin, dengan cara memasukan bubuk racun sianida ke dalam gelas kopi Mirna, di meja no 54 Restoran Oliver pada 6 januari 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, dalam surat dakwaannya menyatakan, Jessica Kumala Wongso telah merencanakan pembunuhan atas Mirna secara matang, sehingga dia mengatur sedemikian rupa posisi benda-benda di atas meja agar aksinya menaburkan racuan sianida ke kopi Mirna tertutupi. Salah satu yang dipakai sebagai 'penutup' adalah 3 paper bag berisi sabun.

Jessica, kata JPU, tiba di Restoran Olivier pukul 15.30 WIB dan langsung memesan tempat duduk untuk 4 orang di area tidak merokok tepatnya di meja nomor 54, mereka adalah Jessica, Mirna, Hani, dan Vera.

Jessica yang terlebih dulu tiba di TKP, lewat layar CCTV terlihat mengamati keadaan restoran, sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa Mirna, setelah itu terdakwa meninggalkan restauran menuju toko Bath and Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia.

"Sesampainya di toko tersebut, terdakwa membeli 3 buah sabun dan meminta saksi Tri Nurhayati selaku karyawati Bath and Body Works, agar masing-masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam 3 paper bag," jelas JPU Ardito..

Pukul 16.14 WIB, Jessica kembali ke restauran dan meletakkan 3 paper bag di atas meja yang telah dipesan sebelumnya. Ia kemudian memesan Vietnamesse Iced Coffee (VIC) serta memesan 2 cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac, ia juga sekaligus langsung membayarnya.

"Terdakwa langsung membayar minuman itu (close bill) dan untuk itu terdakwa berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam restauran olivier," ujarnya.

Begitu VIC tiba di meja 54, Jessica memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC tersebut. Sebelumnya sedotan berada di samping gelas di atas tisu dan masih tertutup di ujungnya. Tak lama, 2 cocktail tiba di meja 54. Saat itulah pegawai restauran menyadari bahwa sedotan sudah dimasukkan ke gelas berisi VIC.

Sekitar pukul 16.28 WIB, Jessica pindah duduk ke tengah sofa. Jessica meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat.

"Kemudian 3 paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB s/d 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna," terang Jaksa Ardito.

"Setelah terdakwa selesai memasukkan racun NaCN ke dalam gelas VIC dan meletakannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan 3 paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk di posisi semula," imbuhnya.


.sev/me