DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 March 2017, 21:55 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Pengelola Dana PNPM di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menjebloskan mantan Sekretaris Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) se-Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi periode 2009-2011, Senin 13 Maret 2017.

Penahanan atas tersangka  AK (37) dilakukan menyusul ditolaknya kasasi mantan Ketua dan Bendahara, yakni HS dan KK, yang terjerat kasus yang sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,5 miliar.

"Ketiganya tersangkut kasus yang sama, hanya saja penanganan terhadap A lebih lambat karena menunggu putusan HS dan KK berkekuatan tetap atau inkracht," kata Kasie Pidsus Kejari Sukabumi, Suci Wijayanti, di kantornya, Senin, (13/3).

Dijelaskanya, HS (Ketua) divonis 5,6 tahun dan KK (Bendahara) divonis 5 tahun, keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2016 lalu.

Seperti halnya HS dan KK, tersangka AK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto yang diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AK diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) se-Kecamatan Cikidang, untuk kepentingan pribadi," kata Suci.

Dan mengenai alat buktinya adalah alat bukti dari kasus sebelumnya,” sebut Suci.

.me