Advertisement
Ridho Rhoma mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pedangdut sohor, Ridho Rhoma ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membawa sabu di Hotel Ibis, kawasan Pesing, Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017 dini hari.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan sebuah alat hisap bong. Saat ditangkap, putra bungsu Si Raja Dangdut Rhoma Irama itu terlihat pasrah.
Ridho diketahui sebelum tiba di Hotel Ibis terlebih dahulu mengonsumsi sabu di suatu tempat di Jalan Husni Thamrin, Jakarta Pusat. Kepada petugas Ridho jujur mengaku sudah dua tahun ini menjadi budak narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan Ridho berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Dia kita tangkap jelang subuh. Barang buktinya sabu, 0,7 gram dan satu alat isap bong,: kata Suhermanto di Mapolres Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3).
Suhermanto menuturkan, Ridho telah mengonsumsi sabu selama dua tahun, dan alasan yang bersangkutan , kata Suhermanto, karena tuntutan kerja.
"Ada pemasoknya yang dia kenal, dan pemasoknya tersebut sudah kita tangkap," jelasnya.
Ridho kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
.her