DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 March 2017, 06:08 WIB
Last Updated 2017-03-12T23:08:02Z
peristiwa

Sanksi Sosial, Copet Tertangkap Dipajang di Halte Transjakarta

Advertisement
Pencopet yang tertangkap i atas bus Transjakarta dmendapat hukuman sosial dipajang di halte Transjakarta. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Hati-hati bagi pencopet yang hendak beroperasi di atas bus Transjakarta, karena jika tertangkap pencopet tidak langsug diserahkan kepada pihak kepolisian tetapi dipajang dulu di halte Transjakarta yang ramai orang naik turun bus, selama 4-5 jam.

Hal ini dialami pencopet berinisial ES (51), yang mencopet di atas bus Transjakarta jurusan Blok M-Kota, ditangkap pas mencoba turun di halte Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu 12 Maret 2017.

ES, sebenarnya cukup waspada, di halte Harmoni, dia melihat petugas memeriksa para penumpang yang turun, maka segera dia buang sebuah handphone yang berhasil dia 'petik' dari seorang penumpang, yang dia lihat turun di terminal Monas, satu halte sebelum terminal Harmoni. 

ES, cukup cerdas berpikir, mungkin korbanya turun melaporkan kalau handphonenya kecopetan, lalu petugas mengontak petugas di halte Harmoni untuk memeriksa para penumpang di atas bus yang dicurigai ada pencopetnya, maka ES pun segera membuang handphone yang dicopetnya tersebut.

Namun sayang, beberapa penumpang melihat aksinya tersebut, maka segera ES pun ditangkap petugas. Dan ES tidak mengira, hukuman yang diterimanya dari petugas Transjakarta adalah dipajang dengan telanjang dada, dan di depan dadanya tergantung tulisan yang berbunyi: "Saya Copet".

Humas PT Transjakarta, Wibowo mengatakan, hukuman tersebut diberikan kepada pelaku copet, sebagai efek jera, dan sekaligus peringatan kepada para pencopet lain agar tidak coba-coba beraksi di atas bus Transjakarta.

Sebenarnya, hal ini bukanlah pertama kali dilakukan pihak PT Transjakarta, sebelumnya seorang copet juga mendapat hukuman yang sama, pada 18 Agustus 2016, dipajang di halte selama 4-5 jam, sebelum diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Tetapi dari sisi Hak-hak asasi manusia, hukuman sosial yang diterapkan pihak PT Transjakarta ini masih patut untuk dipertanyakan, belum lagi jika kita bandingkan dengan penghormatan hak-hak pribadi yang diberikan aparat hukum terhadap para pelaku korupsi yang menilep uang rakyat, ratusan juta, miliaran atau bahkan triliunan rupiah.


.sev