DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

18 April 2017, 18:24 WIB
Last Updated 2017-04-18T11:24:21Z
HAKIM

Alfamart Kalah di Pengadilan Soal Donasi Recehan, Meski Pakai Yusril Ihza Mahendra Pengacara Bukan Recehan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart kalah dan gugatanya soal donasi recehan ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, meski perusahaan retail raksasa itu memakai pengacara kelas wahid, Yusril Ihza Mahendra.

Majelis Hakim menolak gugatan Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj sebagai konsumen Alfamart, di PN Tangerang, Selasa 18 April 2017.

Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima gugatan Alfamart, justru menghukum penggugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp 560 ribu. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana saat membcakan amar putusanya.

Selain itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Alfamart sebesar Rp560 ribu.


Pokok Perkara

Pokok perkara gugatan Alfamart adalah menolak putusan KIP, yang meminta agar Alfamart membuka kepada publik tentang donasi recehan sumbangan dari para konsumenya. Seperti diketahui, pada setiap belanja jika ada kembalian recehan antara Rp100-400, maka hal itu oleh Alfamart dimasukan menjadi donasi atau sumbangan.

Penggunaan uang sumbangan itulah yang dipertanyakan Mustolih Siradj kepada Alfamart, dan hal itu dilakukanya via surat. Tetapi surat Mustolih tidak digubris oleh Alfamart. Maka Mustolih melaporkan kasusnya ke KIP, dan Mustolih merasa ada kewajiban pada Alfamart untuk memberikan laporan tentang penggunaan donasi recehan para konsumen kepada publik.

KIP, rupanya setuju, dan menyatakan Alfamart adalah lembaga publik yang mempunyai kewajiban membuka informasi yang diminta Mustolih. Selanjutnya KIP mengirimkan surat putusanya kepada Alfamart dan meminta Alfamart membuka informasi tentang penggunaan donasi recehan para konsumenya kepada publik.

Hal inilah yang menjadi keberatan Alfamart, dan menurut kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Alfamart bukanlah badan publik.

"Hakim belum menjelaskan, apakah Alfamart badan publik yang masuk dalam kewenangan KIP, atau bukan badan publik," kata Yusril usai persidangan dengan nada kecewa. 

Yusril mengatakan, mungkin majelis hakim bingung, karena ini baru kali perama KIP digugat.

Pihak Alfamart mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan kasasi atau tidak. Jika Alfamart tidak melakukan kasasi, maka yang bersangkutan wajib memenuhi putusan KIP, yaitu membuka informasi tentang penggunaan dana sumbangan para konsumen kepada publik.

Diketahui, pada tahun 2015, dari donasi recehan itu Alfamart berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp33,6 miliar. Pihak Alfamart mengaku bahwa pihaknya selama ini lalu menyalurkan donasi recehan itu kepada pihak-pihak yang berhak.



.me