DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

22 April 2017, 22:53 WIB
Last Updated 2017-04-22T15:53:46Z
JAKSA

DPR Gunakan Hak Angket Tekan KPK, Salah Alamat

Advertisement
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Upaya DPR menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka rekaman percakapan antara penyidik KPK dengan Miryam S Haryani adalah upaya yang sia-sia dan salah alamat. 

Hak Angket DPR, adalah hak yang hanya dapat digunakan untuk eksekutif atau pemerintah, tetapi tidak dapat dipakai untuk menekan lembaga penegak hukum, apalagi terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Jakarta, Sabtu, 22 April 2017, menanggapi ancaman DPR yang akan menggunakan hak angket jika KPK tidak membuka hasil penyidikan KPK terhadap tersangka  Miryam, dan juga percakapan antara mantan anggota Komisi II DPR tersebut dengan penyidik KPK.

"DPR salah alamat. Hak angket itu tidak ada gunanya, dan sia-sia saja. Karena hak itu hanya dapat dipakai ketika DPR berhadapan dengan pemerintah," jelas Zoelva.

Terlebih jika akan diarahkan ke KPK sebagai lembaga yang bersifat independen yang kebal intervensi oleh DPR sekalipun.

"Hak angket itu hanya kepada pemerintah. Tidak bisa terhadap institusi hukum. Institusi hukum KPK adalah lembaga negara independen yang tidak bisa diintevensi oleh lembaga lain termasuk lembaga politik DPR," pungkasnya.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menolak permintaan DPR membeberkan berkas penanganan perkara KTP-E walaupun diancam dengan hak angket. 

"Rekaman percakapan hanya bisa dibuka berdasarkan perintah pengadilan," tegasnya.

Menurutnya, keterangan dan bukti-bukti lain adalah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang ditangani, baik yang dalam tahap penyidikan atau pun tahap penuntutan,.

"KPK menghormati kewenangan pengawasan yang ada pada Komisi III. Tapi 

Komisi III juga tetap harus menghormati kekuasaan pengadilan serta kerahasiaan proses pengungkapan perkara. Pasalnya, ketika kerahasiaan itu diabaikan, dampaknya bisa fatal terhadap penyidikan dan pengembangan kasus KTP-E," tegas Febri.


.mar