DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 April 2017, 12:52 WIB
Last Updated 2017-04-04T05:52:39Z
PARLEMEN

Langgar Putusan MA, Oesman Sapta Pimpin DPD

Advertisement
Oesman Sapta Odang
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Oesman Sapta Odang terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru melalui rapat paripurna yang sempat ricuh di gedung DPD, Selasa 4 April 2017.

Kericuhan berpangkal pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38 dan Nomor 20 tertanggal 29 Maret 2017 yang telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mengatur dan menetapkan masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. 

Dengan dibatalkannya kedua tatib tersebut, maka Tatib kembali ke Tatib sebelumnya yakni Tatib Nomor 1/2014, yang menetapkan masa kepemimpinan DPD RI selama 5 tahun.

Dua Wakil Ketua DPD yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad hadir dalam persidangan tersebut, sedangkan Ketua DPD Mohammad Saleh tidak dapat hadir karena sakit.

GKR Hemas membuka rapat pada pukul 14.00, namun hujan interupsi langsung terjadi. Para interuptor menyatakan, agenda sidang adalah pemilihan pimpinan DPD yang baru, oleh karenanya sidang harus dipimpin dua anggota yakni anggota tertua dan anggota termuda.

Namun GKR Hemas berargumen, pimpinan DPD tetap ada pada pihaknya, karena MA telah membatalkan Tatib 1/2016 dan Tatib 1/2017 yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. 

Jika berpatokan pada kedua tatib tersebut, memang masa tugas pimpinan DPD akan habis pada malam itu, pada pukul 23.39 WIB.

Sebaliknya para interuptor menyatakan Putusan MA Nomor 38 dan Nomor 20 tertanggal 29 Maret 2017, cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum, karena salah subjek dan objek. 

Amar Putusan Salah Ketik

Memang dalam putusan lembaga yudikatif tertinggi tersebut terdapat kesalahan pengetikan dalam amar putusanya, subjek yang seharusnya ditulis "Dewan Perwakilan Daerah", malah ditulis sebagai "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Dan objek yang seharusnya ditulis "Tatib No 1 tahun 2016 dan 2017", malah ditulis sebagai "Undang-undang No 1 tahun 2016 dan 2017". 

Tetapi pimpinan sidang tetap beranggapan tidak ada agenda pemilihan pimpinan yang baru. Hal ini pun segera membuat suasana sidang menjadi ricuh, dan terjadi aksi saling dorong dan saling maki diantara para anggota DPD yang berbeda pendapat tersebut. Akhirnya sidang pun diskor.

Sidang dibuka kembali pada pukul 19.00 WIB, tetapi hujan interupsi tetap terjadi, dan meminta agenda pemilihan pimpinan yang baru. Hemas tidak memedulikan interupsi dan tetap membacakan Putusan MA No 38 dan Nomor 20 tanggal 29 Maret 2017 tersebut.

Sehabis membacakan putusan tersebut Hemas langsung meninggalkan ruang sidang, dan meninggalkan Farouk sendirian di kursi pimpinan sidang.

Mosi Tak Percaya dan Demisioner

Suasana sidang pun bertambah ricuh, dan para anggota tidak dapat menerima sikap Hemas yang sepihak dan meninggalkan ruang sidang. Sidang pun kembali diskors.

Pada masa skors tersebut pun beredar pengumpulan tandatangan untuk menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan GKR Hemas. Sedikitnya 60 tandatangan terkumpul, dan dibacakan Farouk ketika sidang dibuka kembali.

Namun Farouk tidak dapat memimpin sidang lebih lama lagi, karena berdasarkan Tatib 1 Tahun 2016 dan Tatib 1 No 2017, masa tugasnya sebagai pimpinan DPD telah berakhir pada pukul 23.39. WIB, sedangkan waktu ketika itu sudah menunjukan pukul 23.45. WIB.

Farouk pun turun panggung.

Pada masa demisioner itu maka AM Fatwa (anggota tertua) dan Rini Damayanti (anggota termuda) didaulat untuk maju memimpin sidang dengan agenda pemilihan pimpinan DPD yang baru.

AM Fatwa sempat menolak, alasanya, kalaupun rapat paripurna berhasil memilih pimpinan yang baru, namun MA tidak akan mau melantiknya, karena pemilihan ini dinilai MA melanggar hukum, yakni melanggar putusan MA. 

Namun para anggota DPD meyakinkan AM Fatwa, sehingga akhirnya dia bersedia memimpin sidang pemilihan pimpinan DPD yang baru. Sidang pun dibuka pada pukul 00.30 dimulai dengan pembacaan tata tertib pemilihan.

Tidak berapa lama kemudian, sekitar pukul 00.45, masuklah anggota DPD Oesman Sapta Odang, yang juga Wakil Ketua MPR, dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kedatangan Sapta Oesman sempat mengalihkan perhatian peserta sidang. wajar, karena para anggota DPD telah maklum bahwa yang baru masuk ruang sidang ini adalah calon terkuat dan satu-satunya  calon untuk menduduki jabatan sebagai Ketua DPD.

Para peserta sidang juga mahfum bahwa, Oesman Sapta adalah otak di belakang semua agenda ini.

Dan pada akhirnya, Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD, didampingi Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua.

Rencananya siang ini, pimpinan DPD yang baru itu akan dilantik MA. Namun belum diketahui, apakah pihak MA akan bersedia melantik pimpinan DPD yang baru tersebut.


.me