DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 May 2017, 16:27 WIB
Last Updated 2017-05-12T09:27:41Z
ISU

KPI Tegur Grup MNC TV Siarkan Iklan Perindo

Advertisement
Iklan Perindo di stasiun televisi milik MNC Grup
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang masuk dalam Grup MNC, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV, terkait penayangan iklan Partai Perindo.

Penayangan yang dilakukan keempat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," tegas Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, dalam siaran persnya, Jumat 12 Mei 2017.

Menurut KPI, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Keempat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Dan KPI memerintahkan kepada keempat stasiun televisi tersebut untuk segera menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.


*/me