DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

28 June 2017, 08:13 WIB
Last Updated 2017-06-28T01:13:52Z
TOKOH

KPK Dinilai Sudah Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

Advertisement
Pakar hukum pidana, Prof.Dr Andi Hamzah, S.H.
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara teknis mulai terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berakibat diabaikanya prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.

Demikian disampaikan pakar hukum Pidana Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H, dan dia menunjuk penanganan hukum korupsi proyek e-KTP, sebagai contoh kasus, dimana di dalam surat dakwaan nama terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri disebut jelas, Irman dan Sugiharto.  

Menurutnya, surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu. Sehingga penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. 

"Tidak boleh menyebut nama-nama orang yang belum dituntut secara jelas. Harus inisial. Karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Tapi dalam akte sudah disebut orang ini sudah menerima (ang) sekian, itu tidak boleh seperti itu," terang Andi Hamzah dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema 'Quo Vadis Hukum di Indonesia,' di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2017.

Apalagi, kalau kemudian tidak jadi dituntut, kan KPK nantinya ditanya, tambahnya.

Penyimpangan tersebut, lanjut Andi, mendapat dukungan masyarakat, mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang sdah terlanjur disebutkan dalam surat dakwaan dan diberitakan media, otomatis akan dianggap masyarakat sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.

"Karena itulah, pemberantasan korupsi ini, jadi menggebu-gebu," ujar Andi.

Menurut Andi, semestinya pengungkapan nama jelas terhadap pihak-pihak yang didakwa ketika kasus tersebut sudah masuk kepengadilan.

"Jika belum (masuk pengadilan), nama harus dituliskan inisialnya saja. Jadi, Presumption of Innocence harus dikedepankan," tandasnya.


"Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus tetap dijaga," ujarnya.


.ebiet/me