DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

07 September 2017, 13:02 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
BIROKRATHeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

125 Kades Terlibat Korupsi ADD

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Selama empat tahun diberlakukanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, terhitung sedikitnya 125 oknum kepala desa terseret kasus korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa.

Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, ketika menjelaskan kegiatan penegakan hukum dalam pengawasan dana desa yang telah berjalan sejak 2015 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

"Semenjak adanya kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa (kades) dan masuk penjara," terang Ari.

Ari lebih jauh mengatakan, perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa tepat sasaran, dan agar para kepala desa terhindar dari kasus korupsi.

"Kita tidak ingin para kepala desa masuk penjara, karena mereka tidak mengerti,” ucap Ari.

Selain unsur Polri, RDP itu juga diikuti Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dirjen BPKP Iskandar Novianto dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya dan pihak Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kerjasama untuk menangkal penyelewengan dana desa, dengan pembuatan aplikasi mengenai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diberlakukan di seluruh desa.

”Aplikasi tersebut telah disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada tanggal 5 November 2015. Aplikasi tersebut mempermudah pemerintah desa dalam melaksanakan pengendalian pengawsan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membuat laporan keuangan terkait dana desa,” ucapnya.

Untuk diketahui pada 2015 pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa Rp 20,7 triliun. Lantas angka itu meningkat lagi pada 2016 sebesar Rp 46,9 triliun dan 2017 sebanyak Rp 60 triliun.




.ebiet/me