10 September 2017, 16:16 WIB
Last Updated 2017-09-10T09:16:04Z
peristiwaPOLISI

Anggota DPRD Dalang Pembakaran 7 Sekolah Ditahan di Mako Brimob

Advertisement
Salah satu SD yang dibakar di Palangkaraya. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yansen Alison Binti, tersangka dalang pembakaran tujuh sekolah dasar di Kota Palangka Raya, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya benar, kami tahan di Mako Brimob, Depok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam pesan singkat, seperti dikutip Antara, Minggu, 10 September 2017.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak, saat ini masih terus diperiksa polisi, kata Herry.

"Pemeriksaan masih lanjut, tapi dia kami titipkan di Mako Brimob dengan status tahanan Bareskrim," katanya.

Yansen Alison Binti menjadi tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah karena diduga menjadi dalang pembakaran tujuh SD tersebut.

Yansen diduga memerintahkan pembakaran di sejumlah SD dengan tujuan mendapatkan perhatian berupa proyek dari gubernur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rencana pembakaran dibahas di ruangan Yansen di Gedung KONI pada 30 Juni 2017 dengan dihadiri oleh para pelaku atau eksekutor pembakaran.

Ketika itu, Yansen mengiming-iming akan memberikan imbalan kepada pelaku dengan kisaran Rp20 juta hingga Rp120 juta per satu sekolah yang dibakar. Saat itu Yansen memerintahkan pembakaran terhadap 10 sekolah.

Pembakaran sejumlah SD itu dilakukan oleh tersangka Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri alias Ogut, Stepano alias Agit. Sementara Ahmad Ghozali alias Nora sebagai koordinator pembakaran.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka tersebut sudah ditangkap polisi.

Dalam rentang waktu 4 Juli hingga 30 Juli 2017, ada tujuh gedung sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terbakar yakni SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka dan SDN 1 Menteng.


Antara/me