30 November 2017, 04:57 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

KPK Bekukan Rekening Keluarga Setya Novanto

Advertisement
Setya Novanto dan istri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Ketua DPR Setya Novanto, isteri dan anak-anaknya. 

Pemblokiran dilakukan merujuk kepada ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang KPK.

"Ini sebagai bagian dari proses penyidikan, dan mengacu kepada Pasal 12 Ayat (1) huruf (d) UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening Setya Novanto, isteri dan anak-anaknya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Pemblokiran tersebut, selain mengacu kepada UU KPK sebagai lex spesialis, juga memiliki dasar hukum yang kuat baik berdsarkan KUHAP maupun UU tentang Tipikor, kata Febri.

Selain itu KPK juga telah memblokir rekening PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera. 

"Penyidik tengah mendalami profil perusahaan dan siapa saja yang duduk dalam jajaran direksi dan komisaris di kedua perusahaan tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam pengadilan Tipikor kasus korupsi KTP-e, terungkap Istri Novanto, Deisti Astriana Tagor, dan anaknya, Rheza Herwindo, memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.


.mar/me