DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 November 2017, 11:59 WIB
Last Updated 2017-11-15T04:59:18Z
KORUPSI

Setya Novanto Dipanggil Sebagai Saksi Mangkir, Sebagai Tersangka Juga Mangkir

Advertisement
Ketua DPR RI tersangka kasus korupsi proyek KTP-e, Setya Novanto. (Foto: thejakartapost.com)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi telah tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hari ini Rabu, 15 November 2017, kembali tidak datang ketika dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (KTP-e).

Kepastian ketidakhadiran Novanto disampaikan Juru Bicar KPK, Febri Diansyah, karena pihaknya telah menerima surat Novanto yang diantar kuasa hukumnya yang menyatakan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"SN Tidak bisa hadir. Suratnya disampaikan kuasa hukumnya, tadi pagi," kata Febri kepada media di gedung KPK, Rabu, (15/11).

Febri menjelaskan, pemanggilan Novanto hari ini adalah pemanggilan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun Novanto menyatakan tidak bisa hadir. Sedangkan sebelumnya, Novanto juga telah mangkir sebanyak tiga kali, ketika dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tersangka Anang Sudiana Suharjo (Dirut PT Quadran Soluton).

Novanto sendiri sempt bernafas lega ketika hakim Tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukanya, dan hakim Cepi menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah, dan dengan ketuk palunya Cepi menggugurkan status Novanto sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka juga untuk kasus korupsi yang sama, dan hal ituy diumumkan KPK pada Jumat pekan lalu.

Novanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto yang ketika peristriwa pidana tersebut menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, bersama sejumlah pihak dinyatakan telah melakukan korupsi atas proyek pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp2,3 triliun.


.mar/me