DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 December 2017, 00:18 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HAKIMHeadline

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun, Para Leader 8 Tahun

Advertisement
Para leader Koperasi Pandawa saat mendengar putusan majelis hakim di PN Depok, yang memonis mereka masing-masing 8 tahun penjara, Senin (11/12). (Foto: Ist).
MEJAHIJAU.NET, Depok - Bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto alias Dumeri divonis 15 tahun penjara dan para leadernya sebanyak 26 orang masing-masing divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Depok, Senin, 11 Desember 2017.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Dumeri sebesar Rp 200 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan. 

Ketua Majelis Hakim Yulinda Tri Murti dalam amar putusanya menyatakan, Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap puluhan ribu nasabah anggota koperasi pandawa group se Indonesia.

Dumeri juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang keuangan Pasal 46 ayat 1 terkait perbangkan dan otoritas jasa keuangan.

Dumeri dinyatakan telah melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat, tanpa ada izin dari bank Indonesia.

“Terdakwa telah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan telah terbukti melanggar pasal 16 dan 55 KUHP yaitu bersama-sama melakukan penipuan secara bersama,” kata Yulinda Tri Murti.

Secara terpisah, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti juga menjatuhkan vonis kepada 26 orang leader atau anak buah Dumeri dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Mereka semua dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah mengumpulkan uang dari ribuan masyarakat atau calon nasabah untuk diserahkan atau disetorkan ke Koperasi Pandawa.

Yulinda menambahkan, mereka terkena pasal 46 tentang UU RI No 10/1908 ttg perubahan UU no 7/1992 ttg perbankan jo pasal 69 UU RI no 21/2011 ttg otoritas jasa keuangan jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 64 KUHP.

Atas putusan tersebut kee-26 terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.


Histeris


Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, ratusan bekas nasabah Koperasi Pandawa mengamuk dan berteriak-teriak histeris.

Mereka kebingungan, karena uang mereka belum dikembalikan. Terlebih para leader, karena penipuan dengan sistem multi level marketing ini, banyak duit tetangga, kawan ataupun saudara yang belum dikembalikan Dumeri.

Apalagi dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan semua aset Pandawa akan disita dan dilelang untuk dikembalikn kepada keuangan negara.

“Itu bukan uang negara yang dikorupsi tapi uang kami yang disimpan atau dipakai koperasi Pandawa, ” teriak salah seorang pengunjung sidang.

Seorang leader nampak menangis saat mendatangi ruangan sel penitipan tahanan dan menanyankan kelanjutan perjanjian pengembalian uang ratusan milik nasabahnya.

“Kalau begini, disita oleh negara, lalu bagaimana pertanggungjawaban saya kepada teman, keluarga, tetangga dan juga warga lainnya yang menitipkan uang ke saya, ” tanyanya sambil berteriak histeris.



.nur/me