DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 December 2017, 13:15 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HAKIMHeadlineKORUPSI

KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka

Advertisement
Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Komariah Emong Sapardjaja, ketika memberikan pandanganya sebagai ahli di sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12). (Foto: Kompas.com)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar asas 'ne bis in idem' ketika menetapkan Setya Novanto untuk kedua kalinya menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (e-KTP).

Demikian pendapat Ahli dikemukan pengajar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja di persidangan praperadilan yang diajukan Novanto dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari KPK, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017. 

Komariah berpendapat, pengertian ne bis in idem, lebih kepada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dengan demikian ne bis in idem dimaksud adalah pada pokok perkara. Sedangkan pemeriksaan praperadilan tidaklah menyentuh pokok perkara, tetapi terhadap hal-hal yang bersifat formil saja.

"Bahwa "ne bis in idem" itu memang tidak boleh, itu hanya terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap, yang berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hadapan hakim tunggal Kusno.

Dia mengemukakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 telah menyebutkan lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.

"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada "ne bis in idem", ungkap Komariah yang juga mantan hakim agung.

Asas "ne bis in idem" diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

Setya Novanto sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan dalil bahwa penetapan dirinya kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, telah melanggar asas ne bis in idem.

Novanto sempat dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar. Namun  KPK kemudian menetapkanya kembali menjadi tersangka pada 31 Oktober 2017.



.mar/me