19 January 2018, 14:45 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Jaksa Agung Minta Pelimpahan Kasus Kondensat Lengkap dan Tidak Ada Disparitas

Advertisement
Jaksa Agung, M Prasetyo
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta tim penyidik Polri saat pelimpahan tahap dua berkas perkara Kondesat dilakukan secara lengkap, agar tidak muncul disparitas (perbedaan perlakuan) diantara tiga tersangka.

“Kita tunggu saja seperti apa pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) nanti. Kita sudah nyatakan lengkap (P21),” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2018.

Dia menjelaskan permintaan pelimpahan tahap dua secara lengkap, agar ada perlakuan yang sama diantara tiga tersangka. Sekaligus menghindarkan kesan ada disparitas dalam penanganan perkara, terang Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan keyakinanya pihak Bareskrim Polri dapat menyerahkan tiga tersangka secara lengkap pada pelimpahan tahap dua nanti. 

Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dua minggu lebih, atau sejak Rabu (3/1).

Dari tiga tersangka kasus Kondensat yang merugikan negara sekitar 2, 7 miliar dolar AS setara Rp38 triliun, Honggo Wemdratno (Dirut PT TPPI) masih di Singapura dan belum ada naga-naga akan pulang ke tanah air.

Dua tersangka lain, adalah Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 


Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Honggo Hendratno selaku presiden direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan Djoko Harsono selaku deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Kasusnya dibuat dalam satu berkas. 

Tersangka Honggo dinyatakan buron dan tengah berada di Singapura. JAM Pidsus menegaskan pihaknya mengharapkan ketiga tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung. 
"Tentunya kami terus diskusi dengan penyidik kepolisian terkait kasus ini," kata Jampidsus Toegarisman kepada Tempo, Rabu (16/1).

Adi optimistis penyidik kepolisian bisa menghadirkan Honggo agar selanjutnya segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Enam Pelanggaran

Adi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011, namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, hal itu belum ada kontraknya. 

"PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya," katanya.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 

"Baru 11 bulan kemudian dilibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011," katanya.

Dia mengatakan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI). 

"Kira-kira ada enam pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS," katanya.

Terkait dengan kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya.

"Tapi dari hasil koordinasi kami, ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya," katanya.


.me