DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 February 2018, 15:35 WIB
Last Updated 2018-02-21T08:35:02Z
PARLEMEN

Meski Tidak Diteken Presiden, UU MD3 Tetap Berlaku Sah

Advertisement
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Plt Ketua PWI Sasongko Tedjo di Kantor PWI, Jakarta, Selasa (20/2/2018)
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tetap akan sah dan berlaku mengikat meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani.

Demikian dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Basoet) dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2018.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," terangnya.

Alasanya, berdasar pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang ayatnya berbunyi: 
'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.

Bamsoet pun tetap meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk meyakinkan Presiden Jokowi sehingga UU MD3 hasil revisi tersebut diteken. 

Harapan ini disampaikan Bamsoet, karena Yasonna kepada media mengesankan Presiden tidak akan meneken UU MD3 tersebut terkait adanya pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU MD3 tersebut. 

Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak mendandatangani," tegasnya, Selasa (20/2).

Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. 

Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.

"Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bamsoet.

Hasil gambar untuk mk terima gugatan uji materi UU md3 uu md3Dan memang gugatan judicial review segera dilayangkan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhitung dua hari setelah UU MD3 disahkan DPR, Rabu (14/2).

Juru bIcara MK, Fajar Laksono mengatakan yang mengajukan gugatan adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan materi yang diujikan ada tiga pasal yakni, Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf (k), dan Pasal 245. 

Permohonan judicial review itu dicatat dalam Tanda Terima Pendaftaran No:1756/PAN.MK/II/2018.



.ebiet/me