12 February 2018, 16:27 WIB
Last Updated 2018-02-12T09:27:26Z
ISU

Tiga Parpol di Kota Banjar Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar telah menyampaikan hasil ferivikasi faktual partai politik (parpol) untuk persiapan pemilu legislatif 2019 mendatang. Hasilnya, dari 17 partai yang ada baik yang lama maupun baru, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat verifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, saat menyampaikan berita acara dalam rapat pleno terbuka dengan seluruh perwakilan Parpol di halaman kantor KPU Kota Banjar, pekan lalu.

Menurutnya, KPU Kota Banjar telah menetapkan, ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat di Kota Banjar, yaitu PKPI ( Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai partai lama, dan dua partai baru yakni Partai Republik dan Partai Idaman.

Lebih lanjut Sofian menjelaskan, PKPI tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi syarat adminsitrasi, dan juga Parpol lama tersebut tidak menyampaikan data sampai dengan batas waktu verfak berakhir. 

Sementara itu dua partai yang baru yakni Partai Republik dan Partai Idaman tidak memenuhi jumlah keanggotaan, keanggotaan partai minimal 201 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk Kota Banjar.

Selain itu dua parpol ini tidak memenuhi syarat administrasi, dan ini hanya untuk wilayah Kota Banjar saja, ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat, untuk daerah lain pasti berbeda, ucap sofian.

Sementara itu, 15 Parpol yang sudah memenuhi syarat kemudian menerima surat berita acara hasil penelitian verifikasi faktual yang menyatakan parpol-parpol tersebut memenuhi syarat, diantaranya adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN, Demokrat, Hanura, PKS, Gerindra, Nasdem, PBB, Sisanya merupakan partai baru yakni Perindo, PSI, Garuda, Berkarya. 

Sofian juga menambahkan, dari hasil verfak yang diumumkan itu, tidak menjadi acuan keikutsertaan partai dalam pemilu legislatif 2019 mendatang, karena kewenanganya ada di pusat, jadi belum tentu partai yang belum lolos verfak tidak ikut dalam pemilu 2019.

"Soal kepesertaan partai dalam pemilu legislatif, itu yang menentukan (KPU) pusat," pungkas Sofian.


.anggoro/me