Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, Rabu, 16 Mei 2018, sesaat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
KPK juga menahan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga keponakan bupati, Nursilawati, dan seorang kontraktor yang disebut bernama, Juhari.
Seperti diketahui, Dirwan terkena OTT KPK di kediaman pribadinya, di Jalan Pagar Alam, Selasa (15/5). Turut diamankan Istri Dirwan, Hendrati, dan keponakanya Nursilawati dan seorang kontraktor bernama, Juhari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan di tiga rumah tahanan berbeda.
Dirwan Mahmud, ditahan di Rutan cabang KPK yang berada di C1 (gedung lama KPK). Lalu Juhari, di Rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung merah putih (gedung baru KPK). Sedangkan Hendrati dan Nursilawati ditahan di Rutan Polres Jaksel.
"Keempatnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/5).
Febri mengatakan, Dirwan bersama dua anggota keluarganya dan kontraktor itu diduga menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan, yaitu:
Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi
Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya
Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya
Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya
Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya
Suap diterima Dirwan dan keluarganya dari Juhari sebesar Rp98 juta.
“Suap itu merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai Rp750 juta (komitmen fee sebesar Rp112,5 juta,” paparnya.
Sebagai penerima, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
.mar/me