DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

26 June 2018, 14:20 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+NARKOBA

Jennifer Dunn Tertegun Divonis 4 Tahun Penjara

Advertisement
Jennifer Dunn, kaget dan memangis saat dirinya divonis 4 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu di PN Jakarta Selatan, Senin, (25/6). (Foto: Ist) 
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Artis cantik Jennifer Dunn tertegun dan kaget ketika majelis hakim memonisnya empat tahun penjara pada persidangan di PN Jakarta Selata, Senin, 25 Juni 2018, petang kemarin.

Jennifer yang akrab dipanggil Jedun, wajar kaget dan terhenyak mendengar vonis tersebut, karena sebelumnya dia hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari.

Majelis hakim yang diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus, juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Riyadi ketika membacakan amar putusanya.

Setelah rasa kagetnya menurun, selanjutnya mata Jedun nampak memerah, dan nampak air mata menggenangi Matanya. Mata itu pun sempat menangis pada Kamis, 24 Mei 2018 yang lalu, tetapi tangis bahagia saat mendengar Jaksa hanya menuntutnya delapan bulan penjara.

Ketika Riyadi menanyakan kepada Jedun mengenai putusan yang dijatuhkan majelis hakim, dia hanya terdiam. Karena Jedun tidak juga menjawab, lalu penasehat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.


Dalam kasus narkotika ini, Jennifer didakwasecara berlapis. Dalam dakwaan primer, Jedun dinilai tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017 yang lalu, dengan barang bukti kristal putih 0,021 gram.

Majelis hakim menyebutkan, Jedun terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang diperolehnya dari Ferly Faisal Salim.

Bahkan hakim menyatakan kalau Jedun sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu dari Ferli Faisal Salim . 

“Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu untuk orang lain. Ini membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya,” jelas hakim.



.poltak/me