DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

22 April 2020, 20:00 WIB
Last Updated 2020-04-22T13:01:08Z
AKTIVIS

HMI : Pemkot Banjar harus transparan tentang anggaran penanganan Covid-19

Advertisement
( Ramdhani Bin Rasikun Ketua HMI Cabang Kota Banjar )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjar, Ramdhan Bin Rasikun meminta Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar transparan dalam mengelola penggunaan anggaran sebesar 32 Milyar yang telah di alokasikan untuk penanganan Covid-19. 

Ramadhani menyebutkan, Sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pihak pemkot Banjar harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut. 

"Saya ingin pemkot Banjar transparan dalam mengelola penggunaan anggaran 32 milyard, yang telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19, selain itu, dalam pelaksanaan program jejaring pengaman sosial, diperlukam adanya sistem transparansi yang sebaiknya publik dapat mengakses dan mengawasi, seupaya bisa meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaannya bisa di pertanggung jawabkan,"Paparnya, saat ditemui di sekertariat HMI Cabang Banjar, Rabu (22/04/2020).

Menurut Ramdhani, pemkot Banjar perlu melaporkan pengelolaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu melalui situs yang dapat diakses publik.

"Pemkot Banjar harus membuat website khusus untuk penanganan covid-19, yang didalamnya terdapat data riil penerima bantuan atas realisasi program jaring pengaman sosial," Ucapnya. 

Lebih lanjut Ramadhani menambahkan, di Kota Banjar sendiri kurang lebih terdapat 28 ribu jumlah Kartu Keluarga (KK) penerima bansos bagi terdampak COVID-19 dengan jalan 9 pintu jaring pengaman sosial. 

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, ada 9 pintu jaring pengaman sosial, dan bagi yang sudah menerima bantuan PKH maupun kartu sembako, dia tidak lagi berhak untuk mendapatkan bantuan dari 7 pintu bantuan jaring pengaman sosial selain PKH dan Kartu sembako.Maka sangat diperlukan akuntabilitas data secara riil agar bantuan yang diwacanakan pemerintah dapat terealisasi secara efektif," Ujarnya. 

Di sisi lain, Ramdhani meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

"Tentu kami pun mendesak kepada pihak APH di Kota Banjar agar dapat lebih intensif dalam proses pengawasan pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Kota Banjar," Pungkasnya. (BM).