21 April 2020, 20:45 WIB
Last Updated 2020-04-22T04:34:42Z
peristiwa

Koperasi Koswarkit bagikan 260 Bingkisan

Advertisement
( Penyerhan Bantuan oleh pengurus Koprasi kepada Anggota Koprasi )


MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Koperasi Syariah Warga Binangkit ( Koswarkit ) yang didirikan pada tahun 2010 sebagai lembaga koperasi berbadan Hukum yang berada diLingkungan Kelurahan Banjar.  Awalnya pengelolaan kopradi di kelola oleh Badan UPK dari tahun 2007-2009 dari Bantuan pemerintah yang di berikan kepada Desa / Kelurahan.

Asep Suharto SE, M.Pd pengurus Koswarkit mengatakan, lembaga koperasi yang berjumlahkan anggota sampai tahun 2020 berjumlah 300 anggota, semuanya warga kelurahan banjar termasuk di dalam nya perangkat kelurahan dan para ketua RT/Rw.

"sampai saat ini Koswarkit memberikan pelayanan secara langsung di kantor koperasi yang di bangun di tanah kelurahan Banjar, koswarkit merupakan koperasi dalam hal melayani simpan pinjam Anggota, koswarkit hadir dan untuk oleh anggota kopersai",jelasnya, Selasa, 21/4.

Asep menambahkan, pembagian paket Bingkisan merupakan program koprasi selama 7 tahun sampai sekarang, sebagai bentuk penghargaan dan rasa tanggung jawab sosial kepada anggota.

"sebagai nilai rasa manfaat kepada anggota, yang setiap tahun diberikan sebelum Hari Raya, karena pada tahun ini terkait adanya Pandemi Covid -19 maka pembagian nya pun lebih awal, dengan di imbangi dan menyikapi kebutuhan anggota dengan suasana pandemi, namun pembagian/ penyerahannya mengikuti aturan dan arahan pemerintah dalam keadaan situasi saat ini dengan tidak mengumpulkan masa, maka untuk itu koswarkit memberikan jadwal dalam pengambilanya",imbuhnya.

Dari jumlah 260 bingkisan akan di bagikan untuk anggota 235 bingkisan sembako dan 25 untuk bantuan sosial ditujukan untuk jompo, yatim piatu dan warga yang tidak mampu,  koswarkit juga membagikan 1500 masker kepada warga masyarakat dan anggota.

"untuk pembagian bingkisan anggota di sesuaikam dengan hasil ketentuan UU.No.17 tahun 2012 tentang koperasi sebagai dasar hukumnya, kemudian Keputusan RAT tahun 2019, Rencana Kerja dan APBK tahun anggaran 2020, dan hasil rapat koordinasi pengurus dan Dewan Syariah, adapun kriteria penerima bingkisan untuk anggota tercatat sebagai anggota  selambat lambatnya per 01 Desember 2019, dan ketentuan lainya", Paparnya.

Menurut Asep, dalam kondisi pandemi Covid-19 untuk pembayaran kewajiban bagi anggota masih berjalan normal seperti biasa, yang disesuaikan dengan surat edaran kementrian KUKM yang juga di sesuaikan dengan kebijakan internal masing masing melalui koordinasi dengan pengawas koperasi.

Asep berharap, koperasi menjadi bagian dari potensi pembangunan ekonomi masyarakat yang dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di wilayah kelurahan  banjar dan ada nilai tanggung jawab dari seluruh potensi masyarakat sehingga akan membangun koperasi lebih jauh maju kedepanya.(WAN).